Mata Lokal Memilih
Partai Baru Non Parlemen di Penajam Paser Utara Kesulitan Cari Bakal Caleg
Pendaftaran akan dilayani sejak 1 hingga 14 Mei 2023, selama hari kerja KPU yakni pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejak pendaftaran bakal calon anggota legislatif berlangsung di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, baru satu partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon anggota legislatifnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui telah mendaftarkan 25 calon anggota legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Senin 8 Mei 2023 kemarin.
Komisioner KPU Penajam Paser Utara, Tono Sutrisno mengungkapkan bahwa beberapa partai sudah ada yang menjadwalkan untuk melakukan pendaftaran selama tahapan berlangsung.
Diantaranya, PDIP yang baru akan mendaftarkan bakal calonnya pada 11 Mei 2023, lalu 12 Mei giliran partai Gelora dan PAN.
Baca juga: Firdaus Simanjuntak, Caleg Partai Golkar Kutai Timur Gelar Buka Bersama dengan Puluhan Wartawan
Kemudian PBB pada 13 Mei, serta Nasdem yang rencananya akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya 14 Mei 2023 mendatang.
"Yang sudah daftar ada satu, yakni PKS untuk tanggal 9 ini belum ada yang konfirmasi," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co pada Selasa (9/5/2023).
Diketahui, tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif mulai 1 hingga 14 Mei 2023.
Konsultasi Partai Politik
Rata-rata partai politik masih berkonsultasi ke KPU terkait mekanisme pencalonan, terutama terkait pengisian dan sesi upload dokumen yang dibutuhkan.
"Hari ini rata-rata partai masih proses konsultasi ke KPU. Baik pimpinan atau pengurus partainya," sambungnya.
Tono juga menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran, partai politik diketahui tidak mengalami kendala berarti, baik secara sistem maupun teknisnya.
Baca juga: Parpol Cari Caleg Representatif, Noor Thoha: Pernah Kami Dapati Caleg Statusnya Masih Tahanan
Ia menduga, partai politik yang hingga saat ini belum mendaftarkan bakal calonnya, mengalami kesulitan dalam mencari bakal calon.
Terlebih bagi partai baru yang non parlemen. Atau, partai-partai tersebut juga kesulitan dalam memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
"Kesulitan hari ini bukan di sistem, bukan juga di proses pencalonan, malah justru lebih mudah dari sebelumnya," lanjutnya.

Pendaftaran akan dilayani sejak 1 hingga 14 Mei 2023, selama hari kerja KPU yakni pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Namun pada hari terakhir atau 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 Wita.
Jika partai politik lewat dari jadwal tahapan yang ditetapkan, maka berkas pendaftaran sudah tidak dapat diterima.
"Lewat dari itu dokumen pendaftaran sudah tidak dapat diterima," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.