Berita Kaltara Terkini
Pemkot Diminta Tegas Bantu Pengusaha Kayu di Tarakan
Pemkot Tarakan bersama Pemprov Kaltara harus memberikan kepastian hukum terkait kelangkaan kayu di kota tersebut
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Pemkot Tarakan bersama Pemprov Kaltara harus memberikan kepastian hukum terkait kelangkaan kayu di kota tersebut.
Bahkan kuasa hukum seorang tersangka ilegal logging, Mukhlis Ramlan angkat bicara soal kepastian hukum terkait kelangkaan kayu di Tarakan.
Dalam rilis persnya bersama awak media, Selasa (9/5/2023), Mukhlis Ramlan pembahasan tersebut apakah berkaitan kelangkaan kayu ilegal atau legal. Jika berbicara ilegal, maka ia juga ingin membawa nama kliennya, AMI yang kini menjalani proses penyidikan pasca ditetapkan tersangka keterkaitan kayu illegal.
Ia menjelaskan, membahas kayu illegal, pemerintah harus bisa memberikan kepastian hukum. Bila pembahasan kelangkaan kayu ditujukan untuk kayu ilegal, kata Mukhlis, hal itu perlu untuk dilihat secara serius.
Baca juga: Stok Kayu Mulai Menipis, Wakil Wali Kota Tarakan Minta Dibuatkan Pergub Perkayuan
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Rute Tarakan-Nunukan-Balikpapan, Tiba 9 Mei 2023
Sebab kliennya yang saat ini tersangkut kasus hukum juga membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah. Seperti rilis-rilis sebelumnya, ia kekeuh kliennya harus dapat kepastian hukum yang sama dan tidak ada tebang pilih.
Ia berharap ketika nanti hasil pembahasan Pemkot Tarakan, Pemprov Kaltara bersama pengusaha kayu sudah menemui solusi baik jangka pendek dan panjang, hal sama bisa didapatkan juga oleh kliennya AMI.
"Kalau berbicara masalah kayu ilegal, ini yang masalah. Karena klien kami, di-framing disimpulkan kayunya ilegal dan kita juga menuntut ada delapan pemain kayu lain yang dapat dikatakan ilegal, apa solusinya,” tegasnya.
Pemkot Tarakan lanjutnya tidak boleh tinggal diam dalam menjamin kepastian hukum kepada pelaku usaha kayu.
Harus ada paying hukum untuk mengatasi hal ini, salah satunya lewat perda yang menaungi atau menjadi dasar pelaku usaha menjalankan usahanya. Karena yang dipersoalkan kemarin saat diamankan hanyalah dari sisi pengangkutan kayu dari Sekatak menuju Tarakan yang dianggap illegal.
"Tentu pemerintah tidak boleh berdiam diri. Sebab ada yuris prudensi, kira-kira ada daerah lain telah membuatkan Perda untuk payung hukum pemanfaatan, pengolahan dan distribusi kayu di daerahnya masing-masing. Kalau di daerah lain bisa membuat kepastian hukum kepada masyarakatnya. Kenapa di Kota Tarakan tidak bisa,” tegasnya lagi.
Mukhlis Ramlan menjelaskan, pemerintah segera memberikan solusi kepada masyarakat Kota Tarakan agar pemanfaatan, pengelolaan, dan distribusi kayu dapat berlangsung kedepan.
Salah satu contoh, dengan lahirnya perda di daerah lain boleh dilakukan pemanfaatan kayu selama distribusi dilakukan di tempat lokal, tidak menyeberang ke provinsi lain.
"Inilah yang perlu diatur agar pemanfaatan kayu tetap ramah lingkungan. Bagaimana sebelum kayu ditebang dilakukan penanaman dulu (Reboisasi). Dari peristiwa ini dapat melahirkan hikmah buat masyarakat Tarakan dan memberikan dampak positif," harapnya.
Pemerintah diharapkan ada solusi konkret atas permasalahan ini minimal jangka pendek di tengah kebutuhan masyarakat akan kayu yang saat ini dinilai langka. Tanpa disadari, kayu menjadi bagian penting untuk pembangunan. Termasuk untuk urusan penting lainnya.
"Mohon maaf, dari kuburuan untuk menutup jenazah membutuhkan kayu,” ucapnya.
Sehingga kliennya menjual kayu juga untuk kebutuhan masyarakat. Ia beraharp kliennya tidak lantas disimpulkan sebagai pengusaha kayu illegal.
“Dan perlu diketahui, klien kami kemarin sudah tidak mau menjualkan kayunya itu sebelum lebaran, tapi karena ada permintaan dari lokasi di sana, lokasi asal, maka mau tidak mau dia membeli," jelasnya.
Sehingga lanjutnya, jika nanti sudah ada kebijakan turun dari Pemprov Kaltara dan Tarakan jika nanti sudah ada pertemuan, jika pro terhadap pengusaha kayu illegal, maka kliennya, AMI juga diharapkan bisa mendapatkan keadilan hukum lewat restorative justice (RJ).
“Sandang pangan papan, itu hal mendasar. Kalau terjadi kelangkaan terjadi gejolak. Jangan sampai ruang public jadi kacau, beri kepastian hukum ke pengusaha kayu lokal, kalau diberikan ruang yang satu, berikan juga ke yang lain,” terangnya.
Mau itu jangka pendek dan jangka panjang solusinya dari forkopimda bisa kumpul bersama membahas masalah kelangkaan demi kebaikan.
“Kalau perda kan memang panjang sampai ke Mendagri setelah di daerah, boleh atau tidak. Sambil menunggu itu semua harus kumpul ini. Kami berharap peristiwa hukum klien kami ada solusinya. Ada RJ, kami akan bersyukur. Dia pahlawan dan bisa jadi model bagaimana bisa menjawab berbagai macam kelangkaan kayu dan semua orang yang perlu kayu liang lahat, dia kasih. Kalau dia bisa lakukan itu, harusnya dia juga ditolong ketika ada persoalan hukum seperti ini,” terangnya.
Ia melanjutkan kebijakan kearifan lokal juga harus dipertimbangkan. Karena adanya UU Pemerintah Daerah, pemda diberi keleluasan mengatur apa yang menjadi kebutuhan di daerah.
“Jika daerah butuh kayu, harus ada perdanya. Sebagai turunan dari UU. Kalau tidak ada inilah terjadi kekacauan. Kota dan provinsi sangat butuh kayu, kalau tidak mampu mahal, maka solusinya kayu dikelola pengusaha lokal terjangkau,” ujarnya.
Baca juga: 7 Siswa Terkonfirmasi Covid-19, SDN 012 Tarakan Liburkan Siswa, Hanya Kelas 6 Belajar di Sekolah
Kliennya sendiri ditetapkan tersangka mengacu pada UU Cipta Kerja maupun UU Nomor 18. Sementara legalitas soal usaha sudah dimiliki tingkat mikro di darat.
“Yang ditangkap karena saat pergeseran kayunya di atas sungai itu. Kalau bicara dari hulu ke hilir, maka sesungguhnya yang menebang ditangkap, yang membawa ditangkap, semua yang terlibat dalam pelanggaran hukum ditangkap, ini kan tidak, dia tunggal sendiri ditangkap,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Solusi Kelangkaan Kayu, Pengusaha Kayu Ingin Kepastian Hukum dengan Adanya Perda, https://kaltara.tribunnews.com/2023/05/09/solusi-kelangkaan-kayu-pengusaha-kayu-ingin-kepastian-hukum-dengan-adanya-perda?page=all
TBM PADU dari Sebatik Kaltara Jawab Tantangan Literasi, Iklim, dan Anak Tidak Sekolah di Perbatasan |
![]() |
---|
Speedboat Malinau Express Terbalik di Perairan Tana Tidung Kaltara, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.