Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Terbaru! Cek Kabar Terkini Vonis Dody Prawiranegara dan Hasil Sidang Putusan Teddy Minahasa Hari Ini

Inilah hasil sidang putusan Teddy Minahasa hari ini dan informasi terkini seputar sidang vonis Dody Prawiranegara.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Inilah hasil sidang putusan Teddy Minahasa hari ini dan informasi terkini seputar sidang vonis Dody Prawiranegara. 

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Alasan Hakim Menjatuhkan Vonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (9/5/2023).

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Manta Kapolda Sumatera Barat itu hukuman mati.

Adapun dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa.

Hal yang memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya di hadapan penyidik, serta menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Senyum Dituntut Hukuman Mati, Tensi Hotman Paris Langsung Naik

"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Selain itu terdakwa Teddy Minahasa juga merupakan anggota Polri yang punya jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Sebagai seorang penegak hukum, terdakwa semestinya melakukan penegakan hukum, tapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.

"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap hakim.

Perbuatan Teddy juga dinilai telah merusak nama baik institusi Bhayangkara, dan telah mengkhianati perintah presiden terkait penegakan hukum dan peredaran narkotika.

Sementara hal yang meringankan hukuman Teddy yakni dirinya belum pernah dihukum, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, serta mendapat banyak penghargaan selama pengabdiannya.

"Belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, selama pengabdiannya banyak mendapat penghargaan," kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved