Berita Nasional Terkini
Terbaru! Cek Kabar Terkini Vonis Dody Prawiranegara dan Hasil Sidang Putusan Teddy Minahasa Hari Ini
Inilah hasil sidang putusan Teddy Minahasa hari ini dan informasi terkini seputar sidang vonis Dody Prawiranegara.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman seperti dilansir Sripoku.com di artikel berjudul Dituntut JPU Hukuman Mati, Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup.
Sidang Vonis Dody Prawiranegara Dijadwalkan pada 10 Mei 2023
Majelis hakim bakal membacakan vonis atas eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, 10 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: Teddy Minahasa Bantah tak Ada Hubungan Spesial dengan Linda: Seandainya Bisa, Akan Saya Tuntut
Dody merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan pemeriksaan perkara peredaran 5 kilogram sabu yang diduga milik Teddy sudah rampung.
"Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).
Hakim Jon lalu bertanya apakah jaksa penuntut umum (JPU) memiliki pernyataan tambahan dalam perkara yang menjerat Dody.
Mendengar hal itu, JPU menyatakan tak memiliki tanggapan apa pun terkait perkara peredaran sabu Teddy Minahasa.
"Selanjutnya majelis akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam kalender sebelumnya," ujar Jon.
Adapun dalam sidang yang digelar hari ini, penasihat hukum Dody menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU.
Selaku penasihat hukum, Adriel Viari Purba menyatakan pihaknya menolak replik jaksa.
"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," kata Adriel dalam persidangan.
Kubu Dody juga meminta majelis hakim menilai memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Permohonan itu sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan Dody Prawiranegara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-peredaran-narkotika-jenis-sabu-Irjen-Teddy-Minahasa-fix.jpg)