Berita Kaltim Terkini
Wanita Asal Bontang Diduga Edarkan Ratusan Kosmetik tak Berizin, Diancam Denda Rp 1,5 Miliar
Ditpolairud Polda Kaltim meringkus seorang perempuan warga Bontang, Kalimantan Timur berinisial ID (30).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
HO/Polda Kaltim
Ditpolairud Polda Kaltim meringkus seorang perempuan warga Bontang, Kalimantan Timur berinisial ID (30). Dia diduga hendak mengedarkan kosmetik tak berizin.
Dari keterangan ID, Donny menyebut pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1.200 buah kosmetik bermerk Dubai Super.
"Inisialnya EL yang berdomisili di Kalsel dan supplier barang di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Untuk saat ini, ID masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tegas Donny. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.