Berita Tarakan Terkini

Polisi Bongkar Sistem dalam Kasus Pengangkutan Kosmetik Ilegal dari Sebatik ke Tarakan

Kepolisian membongkar kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas pengiriman barang di Kantor Pos Kota Tarakan, Kamis (9/3/2023). Polisi bongkar kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal di Kalimantan Utara. Tiga tersangka kasus kosmetik ilegal masing-masing berinisial J alias N (38) kurir, CH (52) Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan dan TB (32) Kepala Kantor Pos Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kepolisian membongkar kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara

Ditemukan barang bukti kosmetik ilegal tersebut mencapai 19 koli. Seperti apa peran para pelaku, kali ini polisi juga membeberkan soal pengakutan kosmetik ilegal dari Sebatik ke Tarakan.

Kabarnya menggunakan speedboat reguler dengan cara atau sistem menitip barang.

Kali ini sudah tiga tersangka kasus kosmetik ilegal sebanyak 19 koli kini ditahan di Polres Tarakan dan polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Baca juga: Balai POM Siap Jadi Saksi Ahli Kasus Pengungkapan Kosmetik Ilegal di Tarakan

Tiga tersangka kasus kosmetik ilegal masing-masing berinisial J alias N (38) kurir, CH (52) Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Nunukan dan TB (32) Kepala Kantor Pos Tarakan.

Dari tiga tersangka, masih ada satu orang DPO berinsial M.

TribunKaltara.com mempertanyakan bagaimana dugaan keterlibatan orang lain apalagi termasuk pekerja yang terlibat dalam pendistribusian.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, awal diperiksa, satu orang berstatus saksi dan terhadap mereka yang juga turut serta terlibat saat ini turut diperiksa.

Namun pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan juga sebagai tersangka karena harus mengetahui atau mendalami keterangan saksi.

“Dalam artian, apakah pihak-pihak yang lain mengetahui dalam jaringan peredaran ini, atau mereka memang hanya melaksanakan tugas mereka untuk karena Kantor Pos in ikan menyediakan jasa ekspedisi barang,” jelasnya.

Baca juga: Kepala Kantor Pos Tarakan Jadi Tersangka Pengiriman Kosmetik Ilegal

Sehingga orang pertama yang diamankan, dijadikan saksi dan keterangan tidak tahu menahu barang tersebut dan bertugas hanya mengambil.

“Bukan empat orang saja, ada banyak kami diperiksa, pemeriksaan polisi dimulai 27 Debruari kami tangkap. Setelah pemeriksaan mendalam barulah ditetapkan tiga orang tersangka dan satu tersangka yang masih DPO itu,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini menuturkan, memang awalnya
saksi diperiksa berinisial S. Kemudian dari saksi, kembali memeriksa saksi ahli dari Balai POM di Tarakan.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan, pada 4 Maret 2023 kemarin, timnya berangkat ke Sungai Nyamuk dan akhirnya berhasil mengamankan kurir berinisial J alias N. Setelah mengamankan kurir, kembali lagi pihaknya berkoordinasi dengan saksi ahli. “Bahwa terhadap pelaku yang kepala kantor dua-duanya bisa jadi tersangka,” terangnya.

OKNUM KANTOR POS - Oknum pegawai Kantor Pos Tarakan menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, TB (32) bersama CH, oknum Kepala kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk dan J, kurir dari reseller DPO M saat diamankan di Polres Tarakan.
OKNUM KANTOR POS - Oknum pegawai Kantor Pos Tarakan menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, TB (32) bersama CH, oknum Kepala kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk dan J, kurir dari reseller DPO M saat diamankan di Polres Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Adapun lanjutnya, pengakutan kosmetik ilegal dari Sebatik ke Tarakan menggunakan speedboat reguler dengan cara atau sistem menitip barang.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved