Berita Nasional Terkini

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Banding, Sikap Eks Kapolda Sumbar Disentil

Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Teddy Minahasa ajukan banding. Sikap Mantan Kapolda Sumbar selama sidang disindir

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) kemarin. Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Teddy Minahasa ajukan banding. Sikap Mantan Kapolda Sumbar selama sidang disindir 

TRIBUNKALTIM.CO - Meski divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa tetap mengajukan banding dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Pernyataan banding mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa ini disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea seusai sidang vonis yang digelar Selasa (9/5/2023).

Vonis Teddy Minahasa yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini dikritisi sejumlah pihak, sementara pengacara Dody Prawiranegara menyinggung sikap mantan Kapolda Sumbar ini selama persidangan.

Diketahui, kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa ini melibatkan sejumlah nama termasuk Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.

Seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023, Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa tersenyum lebar setelah vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa pidana mati.

Selepas mendengar pembacaan vonis kepada dirinya, Teddy Minahasa menghampiri Hotman Paris dan tim kuasa hukum lainnya yang berada di sisi sebelah kanan.

Teddy Minahasa terlihat santai dan beberapa kali tersenyum di ruang sidang.

Teddy Minahasa pun menyalami tim hukumnya dan berjalan keluar ruang sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Hotman Paris mengatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa. "Banding, karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman Paris seperti dikutip TribunKaltim.co dari posbelitung.co di artikel berjudul Teddy Minahasa Tersenyum Lebar, sang Jenderal Ternyata Lolos dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Banding.

Hotman Paris mengatakan perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Terbaru! Cek Kabar Terkini Vonis Dody Prawiranegara dan Hasil Sidang Putusan Teddy Minahasa Hari Ini

"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.

 Hotman Paris juga bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.

Hotman menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.

Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan.

Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Atas hal itu HotmanParis  mengungkapkan keberatannya kepada Majelis Hakim di persidangan. "Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," tutupnya.

Baca juga: Terbaru! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Karena Kasus Narkoba, Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sikap Teddy Minahasa Dikritik

Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, merespon putusan hakim untuk vonis Teddy Minahasa.

"Kalau kita lihat secara jelas dan nyata sikap yang tidak hormat di persidangan selalu dia (Teddy Minahasa) tunjukkan," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Adriel kemudian menyinggung sikap Teddy Minahasa yang dinilai Majelis Hakim tidak mengakui perbuatannya.

"Kemudian tidak mengakui semua perbuatannya apapun itu. Sampai kemarin tidak mengakui perbuatan itu saja bisa turun dari tuntutan mati menjadi seumur hidup," lanjutnya.

Atas hal itu Adriel yakin kliennya yang sudah berperan penting mengungkap dalam perkara peredaran narkoba melibatkan Teddy Minahasa tersebut.

Sehingga kliennya bisa mendapatkan vonis paling ringan.

 "Apalagi Pak Dody yang sudah berperan penting untuk mengungkap perkara ini.

Bekerja sama dengan penegak hukum dan harapan kami, Pak Dody, Bu Linda dan Samsul Ma'arif yang sudah mengungkapkan secara jujur, tidak berbelit-belit dan menjadi justice collaborator dapatkan vonis paling ringan," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respon Pengacara Dody Prawiranegara.

Vonis Hakim 

Majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan perbuatan jual-beli narkotika jenis sabu. Hakim menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, 7 Hal yang Memberatkan

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Majelis Hakim membeberkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang canggih.

Alasannya, Irjen Teddy Minahasa menjual sabu melalui banyak perantara, di antaranya Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

"Sehingga dengan demikian unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat sempurna dengan menggunakan modus operandi canggih," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Selain itu, Teddy Minahasa juga memanfaatkan sarana teknologi, yaitu ponsel untuk berkomunikasi dengan pelaku lain.

Pemanfaatan teknologi itu disebut Hakim memungkinkan para pelaku tidak bertemu langsung.

"Memungkinkan para pelaku tidak saling bersentuhan secara fisik dan berada pada lokus yang berbeda," katanya.

Kemudian menurut hakim, komunikasi itu dilakukan Teddy menggunakan kode-kode tertentu.

"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, Singgalang 1, dan seterusnya," ujarnya.

Baca juga: Perang Bintang Polri, Teddy Minahasa Bawa Nama Ferdy Sambo dan Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved