Berita Nasional Terkini

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, 7 Hal yang Memberatkan

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Hakim sebut 7 alasan yang memberatkan

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, Hakim menyebut ada 7 alasan yang memberatkan. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam putusannya menyebut Teddy Minahasa mendapatkan keuntungan Rp 300 juta dari menjual sabu

Vonis hakim PN Jakarta Barat ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teddy Minahasa dipidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp 300 juta," kata Hakim seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Hakim Sebut Teddy Minahasa Untung Rp 300 Juta dari Jual Sabu.

Keuntungan tersebut diberikan oleh Kapolres Bukittinggi saat itu yakni AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Irjen Teddy Minahasa.

Kala itu, Teddy Minahasa menyerahkan uang tersebut diwadahi paper bag.

"Diserahkan oleh saksi Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah terdakwa yang dimasukkan ke dalam paper bag kecil yang di dalamnya berisi sejumlah 27.300 Dolar Singapura," ujar Hakim.

Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan tidak melihat adanya hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa.

Baca juga: Perang Bintang Polri, Teddy Minahasa Bawa Nama Ferdy Sambo dan Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50

Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Jon Sarman Saragih pada sidang terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Bahwa yang sedang diadili di persidangan ini terdakwa yang bernama Teddy Minahasa Putra yang dalam keadaan sehat baik rohani dan jasmani yang ditunjukkan mampu merespon pertanyaan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Ketua Jon di persidangan.

Adapun dalam persidangan Majelis Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberangkatkan dari terdakwa Teddy Minahasa.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved