Berita Balikpapan Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Dinas Pelindo Balikpapan

Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan menangkap tersangka pembobolan rumah berinisial A (30).

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan menangkap tersangka pembobolan rumah berinisial A (30). Atas perbuatannya, korban merugi hingga Rp 60 juta. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan menangkap tersangka pembobolan rumah berinisial A (30).

Tersangka disangka merampok sejumlah barang berharga dari sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.

Dimana dalam hal ini rumah yang menjadi sasaran ialah rumah dinas Pelindo di Balikpapan.

Kapolsek Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan tersangka bermodalkan 2 buah obeng.

Baca juga: DKK Balikpapan Imbau Calon Jemaah Haji Lakukan Latihan Kebugaran Fisik hingga Rutin Minum Vitamin

Kata dia, tersangka beraksi pada akhir Maret 2023 disaat kebetulan penghuni rumah pergi bekerja.

"Melihat rumah dalam kondisi kosong, ia masuk dengan membobol pintu belakang rumah. Dari pengakuan pelaku, dia beraksi tepat pukul 09.00 Wita," jelas Kompol Andhika, Rabu (10/5/2023).

Dari aksinya, A berhasil membawa sejumlah barang berharga. Dimana aksi pencurian itu disadari korban sekira pukul 16.00 Wita sepulang kerja.

Adapun barang bukti yang digasak tersangka diantaranya sebuah ponsel merek Samsung S7, 7 buah jam tangan merek Bonia dan Alexandre Christie, sebuah helm KYT, serta perhiasan.

Baca juga: Dinas PU Balikpapan Akan Kawal Perbaikan Jalan Dampak Pengerjaan Proyek Pipa Jargas

"Jika ditotal, korban mengalami kerugian Rp 60 juta," beberapa Andhika.

Adapun tersangka diamankan di kawasan Kampung Baru belum lama ini dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas Andhika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved