Berita Kutim Terkini

Terciduk Curi Kelapa Sawit Milik Perusahaan, Pria di Kubar Diamankan Polisi

Seorang pria di Kutai Barat berinial T (34) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polisi setelah terciduk mencuri tandan buah kelapa sawit.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
T (34) tak berkutik diamankan jajaran Polsek Siluq Ngurai usai kedapatam mencuri tandan buah kelapa sawit (TBS) milik perusahaan di Kampung Lendesiq, Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Seorang pria di Kutai Barat berinial T (34) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polisi setelah terciduk mencuri tandan buah kelapa sawit (TBS) milik salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampung Lendesiq, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat.

Aksi pencurian tersebut pertamakali diketahui oleh pihak sekuriti perusahaan yang mencurigai adanya truk angkutan kelapa sawit yang keluar masuk pada dinihari.

Pihak sekuriti kemudian melakukan patroli disejumlah titik blok penampungan hasil (TPH) yang ada di sekitar kawasan perusahaan. 

Saat dilakukan pengecekan, sekuriti mendapati pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit dari sejumlah blok. Oleh pelaku, TBS yang dicuri tersebut kemudian dimuat menggunakan mobil dum truk. Selanjutnya, pihak sekuriti melaporkan hal ini ke Mapolsek Siliq Ngurai.

Baca juga: Belasan Ribu Keluarga di Kubar Berisiko Stunting Karena Buruknya Sanitasi Lingkungan

Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Siluq Ngurai, Iptu Suyoto menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (07/5) dinihari lalu.

"Kita mendapat laporan dari Robi Darwis selaku manager dari security bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 05.00 Wita saudara T telah diamankan karena kedapatan membawa buah kelapa sawit di simpang Juruq menggunakan Dump Truk sekira pukul 05.00 Wita yang diakuinya telah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit tersebut di PT. BCPA Rayon," jelasnya, Rabu (10/5).

Dari keterangan pihak sekuriti perusahaan yang diterima Polisi, pelaku melakukan pencurian TBS tersebut di blok B blok K88, blok J87, blok K86, blok K85,blok L83.

"Setelah kita mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saudara T, Robi Darwis dan Hot Hatorangon mengecek blok K88, blok J87, blok K86, blok K85,blok L83 bahwa memang benar buah kelapa sawit yang berada di TPH (tempat penumpukan hasil) di blok K88, blok J87, blok K86, blok K85, blok L83 sudah hilang,”jelasnya.

Baca juga: Hari ke 4 Pendaftaran Bacaleg DPRD Kubar Dibuka, Belum Ada Satupun yang Mendaftar

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Siluq Ngurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti TBS hasil curian dan satu unit dum truk yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. 

"Barang bukti yang kita amankan 1 buah dump truk dengan Nopol KT 8312 YY berisi buah sawit dan 1 buah tojok yg terbuat dari besi," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 8 juta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved