Berita Paser Terkini

Terima Kunjungan Wakil Ketua DPRD Tapin, Sekwan Paser Jelaskan 4 Unsur Penyesuaian Hak Keuangan

Wakil Ketua DPRD Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Herny Mustika beserta rombongan menyambangi kantor DPRD Kabupaten Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Paser saat menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD Tapin pada 9 Mei 2023, di Ruang Penyembolum Sekretariat DPRD Paser.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Wakil Ketua DPRD Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Herny Mustika beserta rombongan menyambangi kantor DPRD Kabupaten Paser.

Kedatangan rombongan Wakil Ketua DPRD Tapin tersebut diterima oleh Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain di Ruang Penyembolum pada 9 Mei 2023.

Wakil Ketua DPRD Tapin Herny Mustika menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya ke DPRD Paser.

"Kami ingin menanyakan penyesuaian hak keuangan unsur pimpinan dan anggota DPRD yang ada di Kabupaten Paser," kata Herny.

Baca juga: DPRD Paser Akan Sampaikan Aspirasi Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law ke DPR RI

Baca juga: Pansus II DPRD Paser Bahas Raperda P4GN PN dan Dorong Pembentukan BNNK

Sekretaris DPRD Paser Zulkarnain mengatakan, DPRD Kabupaten Paser sudah melakukan penyesuaian hak keuangan DPRD Khususnya tunjangan perumahan dan transportasi.

"Pada intinya, penyesuaian hak keuangan DPRD itu harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan harga berlaku setempat," terang Zulkarnain.

Keempat poin tersebut mestinya menjadi perhatian serius jika ingin melakukan peninjauan terhadap besaran Hak Keuangan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Besaran tunjangan transportasi ini harus mengacu pada PMK nomor 60, karena sudah ditentukan dalam aturan tersebut," urainya.

Sementara tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD, kata Zulkarnain diberikan jika daerah belum mampu menyiapkan fasilitas rumah jabatan.

Beda halnya jika daerah sudah menyiapkan fasilitas rumah jabatan, sehingga pimpinan DPRD tidak lagi menerima tunjangan rumah.

Baca juga: Pansus III DPRD Paser Ingin PKL Miliki Legalitas dan Lokasi Berjualan

"Kalau di kabupaten Paser untuk tiga unsur pimpinan DPRD sudah diberikan fasilitas rumah dinas, sehingga otomatis tidak lagi menerima tunjangan rumah dinas," tandas Sekretaris DPRD Paser. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved