Berita Paser Terkini

Pansus II DPRD Paser Bahas Raperda P4GN PN dan Dorong Pembentukan BNNK

Bahaya narkotika masih menjadi masalah serius yang mesti  ditangani berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun peran

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Ketua Pansus II DPRD Paser Budi Santoso saat ditemui usai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) bersama Pemkab Paser, yang berlangsung di Ruang Rapat Penyembolum Sekretariat DPRD Paser pada 8 Mei 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bahaya narkotika masih menjadi masalah serius yang mesti  ditangani berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun peran serta masyarakat.

Terkhusus di Kabupaten Paser sebagai daerah yang menempati urutan keempat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (9/5/2023).

Dalam mengentaskan peredaran narkotika, Pemkab Paser saat ini tengah mendorong dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Hal itupun mendapat respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Barang Haram di Telihan Bontang, Ada Barang Bukti Motor Tanpa Plat

Ketua Pansus II DPRD Paser Budi Santoso mengatakan narkotika narkotika memang menjadi semua pihak bahkan semua kalangan yang peredarannya marak di tengah masyarakat pada semua kalangan.

"Perda ini nantinya menjadi rujukan, di Kabupaten Paser saat ini statusnya masih BNK, akan diusulkan menjadi BNNK," kata Budi.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dinilai cakupan dan penanganannya lebih lebih luas.

"Anggarannya juga langsung ditangani pusat, namun untuk menjadi BNNK ada syarat yang mesti dipenuhi utamanya lahan," sambungnya.

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Barang Haram, 5 Gram Disisihkan untuk Persidangan

Meski Pemda Paser sudah menyiapkan lahan, kata Budi lokasi dan bangunan tersebut belum memenuhi kriteria yang ditentukan lantaran harus ada ruang untuk rehabilitasi.

Ia menekankan, karena Perda tersebut merupakan inisiatif dari Pemda Paser stakeholder terkait mestinya menyamakan tujuan dan persefsi.

"BNK ini ketuanya Wabup Pased, kemudian persoalan lahan juga belum selesai padahal permohonannya ke Bupati Paser, harusnya tidak menjadi persoalan dan tidak perlu dibahas lagi," jelasnya.

Dalam artian, kata Budi tinggal bagaimana komitmen pemerintah untuk betul-betul menerapkan Raperda tersebut untuk kemudian disahkan jadi Perda untuk diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat.

8 mei 2023 pemkab paser
Ketua Pansus II DPRD Paser Budi Santoso saat ditemui usai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) bersama Pemkab Paser, yang berlangsung di Ruang Rapat Penyembolum Sekretariat DPRD Paser pada 8 Mei 2023.

Pengasahan Raperda menjadi Perda ditargetkan harus rampung tahun ini, dikarenakan kewenangan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser terbatas.

Kewenangannya terbatas, sementara kasus demi kasus semakin bertambah.

"Mindset kita harus kita bangun semua, karena secara sosial narkotika ini memang meresahkan bahkan dalam tanda kutip penggunanya dikucilkan namun disisi lain mereka lebih sakit," tutup Budi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved