Berita Paser Terkini

DPRD Paser Akan Sampaikan Aspirasi Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law ke DPR RI

Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Organisasi profesi kesehatan di Paser usai menyampaikan aspirasi terhadap Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan di DPRD Paser pada 8 Mei 2023. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Kedatangan beberapa perwakilan anggota perwakilan organisasi profesi kesehatan tersebut pad 8 Mei lalu, dengan menyampaikan aspirasi terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari menyampaikan, hal itu merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya pada Desember 2022 yang dengan tegas menolak RUU tersebut.

"Tentunya kami sebagai lembaga DPRD, penyambung daripada aspirasi masyarakat tentu akan kami sampaikan aspirasi, kemarin juga sudah kami sampaikan ke badan legislasi DPR RI dan kami langsung diterima disana oleh staf ahlinya," terang Ikhwan.

Baca juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Balikpapan Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Omnibus Law

Aksi yang dilakukan organisasi profesi kesehatan tersebut serentak dilakukan secara nasional.

"Ada beberapa poin yang disampaikan terkait RUU ini, dalam hal ini kita melihat tidak difungsikannya peran dari mereka sebagai organisasi profesi dalam pembuatan RUU Omnibus Law, dan menurut mereka terlalu cepat sekali," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, terdapat beberapa poin yang dinilai sangat melemahkan fungsi dari tenaga kesehatan.

Termasuk dalam hal penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang biasanya memiliki jangka waktu dalam penerbitan registrasinya.

"Mereka menilai memang agak mudah karena berlaku seumur hidup, namun dari bentuk pengawasan dalam STR itu tidak di upgrade lagi," urainya.

Apa yang dikeluhkan organisasi kesehatan tersebut, sambung Ikhwan akan disampaikan melalui jabatan politik yang dimiliki oleh anggota DPRD Paser.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Ganjar Pranowo Pro Omnibus Law Usai Said Iqbal Cium Tangan Capres PDIP

Disatu sisi, Ia beranggapan juga perlu melihat apa yang dilakukan pemerintah dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.

"Pemerintah tentu ingin berbuat baik juga, meski niat baik itu belum tentu dinilai baik bagi semua orang," cetus Ikhwan.

DPRD Paser mengharapkan, apa yang menjadi aspirasi organisasi profesi kesehatan di Paser dapat terakomodir dengan tidak disahkannya RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang.

Langkah khusus yang akan dilakukan DPRD Paser dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal dan akan berkunjung ke DPR RI.

"Kami juga akan melobi melalui teman-teman di Komisi II, khususnya saya yang mempunyai pimpinan yang duduk di DPR RI mewakili Kaltim, kamu akan menyuarakan penolakan ini dan kami minta tolong agar di dengar aspirasi dari teman-teman di Kabupaten Paser," tutup Ketua Komisi II DPRD Paser.

Adapun gabungan organisasi profesi kesehatan yang mendatangi Kantor DPRD Paser diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (AIA). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved