2 Parpol di Balikpapan Daftarkan Caleg

KPU Balikpapan Terima Pengajuan Daftar Bacaleg dari Nasdem dan PDIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menerima pengajuan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari dua Partai Politik di KPU Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferri, menerima pengajuan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari dua Partai Politik, di Kantor KPU Balikpapan, Kamis (11/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menerima pengajuan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari dua Partai Politik, di Kantor KPU Balikpapan, Kamis (11/5/2023).

Adapun dua parpol tersebut, adalah DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Balikpapan Balikpapan dan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Balikpapan.

"Seperti yang kita ketahui, bahwa pengajuan dokumen mereka (Partai Nasdem dan PDI Perjuangan) sama seperti yang dilarutkan dalam PKPU 10 tahun 2023, terkait form B Pengajuan Parpol," ujar Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferri.

"Kemudian terkait B Daftar Bakal Calon dan diikuti dengan dokumen persetujuan dari DPP-nya," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Partai Nasdem dan PDIP Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Balikpapan

Baca juga: PKS jadi Partai Pertama Serahkan Berkas Bakal Calon ke KPU Balikpapan

Selanjutnya, kata Mega, hasil pemeriksaan terkait dengan pengajuan dokumen oleh Partai Nasdem dan PDI Perjuangan dinyatakan ada, lengkap dan memenuhi syarat.

Hal ini, ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan terkait dengan keterwakilan perempuan 30 persen dan sispersistemnya juga telah memenuhi syarat.

"Sehingga kami mengeluarkan tanda penerimaan dan BA penerimaan atas pengajuannya, yang dinyatakan telah diterima," jelas Mega.

Ia menyampaikan, terkait dokumen pengajuan yang sudah diterima, akan disimpan pengajuannya oleh KPU Balikpapan.

"Kemudian kami lakukan verifikasi administrasi terkait persyaratan administrasi bakal calon, yang terhitung mulai 15 mei sampai 23 Juni 2023," urai Mega.

"Kami akan melakukan itu (verifikasi administrasi) untuk memutuskan sah atau tidak sah, benar atau tidak benar terkait dengan dokumen administrasinya," terangnya.

Baca juga: Ketua KPU Balikpapan Sebut Dapil Balikpapan Timur dan Selatan Bertambah Satu Kursi

Demikian, mengingat peserta Pemilu 2024 di Kota Balikpapan ada 18 Parpol, maka masih ada 15 Parpol yang ditunggu kedatangannya oleh KPU Balikpapan, hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIT. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved