Berita Pemkab Kutai Barat

Lagi, Pemkab Kutai Barat Sukses Pertahankan Opini WTP

Pemkab Kubar kembali meraih sukses opini WTP LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim atas LKPD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2022.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Penyerahan LHP atas LKPD kabupaten/kota di wilayah Kaltim tahun 2022 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Jalan M. Yamin, Samarinda, Rabu (10/5/2023). Salah satu yang menerima opini WTP adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemkab Kutai Barat (Kubar) kembali sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kubar tahun anggaran 2022.

"Opini WTP kali ini merupakan yang kedelapan kalinya secara berturut-turut didapat oleh Pemkab Kubar selama kepemimpinan kami berdua, bersama Pak FX Yapan selaku bupati Kubar sejak tahun 2016," ujar Wabup Kubar Edyanto Arkan.

Wabup mengatakan ini saat penyerahan LHP atas LKPD kabupaten/kota di wilayah Kaltim tahun 2022, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Jalan M. Yamin, Samarinda, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: BPBD Kubar Kirim 200 Peserta ke Samarinda, Dilatih Penanganan Kebakaran Hutan

Pada kegiatan itu, Wabup bersama Ketua DPRD Kubar Ridwai dan menyertakan Sekretaris Kabupaten (Sekkkab) Kubar Ayonius, Plt Asisten III Setkab Kubar Sahadi dan Inspektur Kabupaten Kubar, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo beserta jajarannya.

Wabup menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT atas upaya dan kerja keras semuanya, baik eksekutif dan legislatif dalam menyampaikan informasi pertanggungjawaban keuangan yang dapat meyakinkan BPK dan hasilnya bisa mempertahankan WTP yang ke delapan kali.

Mempertahankan WTP sampai ke delapan kali tidak mudah bagi daerah-daerah kabupaten, terutama kabupaten pemekaran. Untuk itu, patut disyukuri dan bentuk kerja sama semua ASN dan legislatif yang telah melakukan pengawasan sehingga apa yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan dipercaya memberikan keyakinan kepada BPK untuk memberikan WTP.

Terkait arahan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono tentang explain (menjelaskan) dalam pelaksanaan rekomendasi itu, agar segera melaksanakan dan menyelesaikannya sebelum 60 hari kerja.

Baca juga: Aktif Membangun dan Kembangkan Fungsi Keagamaan, Pemkab Kubar Raih Penghargaan Kemenag Kaltim

Untuk itu, kami akan berusaha sebelum 60 hari kerja harus dapat diselesaikan minimal 99 persen.

"Penyelesain ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah, tetapi harus kita bersemangat untuk bisa menyelesaikannya," ujarnya.

Ketua DPRD Kubar Ridwai menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kaltim yang menyampaikan LHP atas LKPD Kubar 2022 untuk opini WTP kembali, dan ini merupakan yang kedelapan kalinya secara berturut-turut.

"Itu semua pasti karena kerja sama yang baik antara pemerintah, seluruh perangkat daerah dan DPRD bersama-sama sehingga terwujudlah opini WTP tersebut,”kata Ridwai.

Apa yang disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono itu, terkait dengan beberapa rekomendasi agar dalam waktu 60 hari kerja terlaksana semua, Ridwai mengatakan, DPRD wajib untuk memonitor dan mengawasinya.

"DPRD juga akan bersama-sama pemerintah mencoba bagaimana caranya agar beberapa rekomendasi itu dapat dijalankan dan diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan BPK," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved