Mata Lokal Memilih

Hari ke-12 Pendaftaran Bacaleg, KPU Kutim Baru Terima Berkas dari 5 Parpol

KPU Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 5 partai politik (parpol)

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
KPU Kutim telah menerima berkas pendaftran bacaleg dari 5 parpol, Jumat (12/5/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- KPU Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 5 partai politik (parpol).

Pendaftaran bacaleg di Kutai Timur telah berlangsung mulai tanggal 1 Mei 2023 lalu dan akan berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Dimana khusus tanggal 14 Mei 2023, hari terakhir pendaftaran, KPU Kutai Timur membuka pelayanan penerimaan berkas pendaftaran sampai pukul 23.59 Wita.

"Minggi puncaknya kami buka sampai pukul 23.59 Wita," ungkap Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida usai menerima berkas salah satu parpol, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Partai Nasdem Daftarkan Pasutri Sebagai Bacaleg ke KPU Kutim

Baca juga: BREAKING NEWS - Partai Nasdem Kutai Timur jadi Parpol Pertama yang Daftar Bacaleg di KPU Kutim

Sebagaimana diketahui, Ulfa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas pendaftaran bacaleg Kutim dari 5 parpol.

Dimulai dari Partai Nasdem, lalu disusul dengan PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PKS.

Adapun partai yang lain kemungkinan akan menyusul di hari Sabtu dan Minggu esok hari.

Baca juga: 10 Hari Dibuka, Belum Ada Bacaleg dari Parpol yang Terdaftar di KPU Kutim

"Sampai hari ini sudah ada 5 parpol yang mendaftar dari 18 parpol yang ada," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved