Mata Lokal Memilih
Hari ke-12 Pendaftaran Bacaleg, KPU Kutim Baru Terima Berkas dari 5 Parpol
KPU Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 5 partai politik (parpol)
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- KPU Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 5 partai politik (parpol).
Pendaftaran bacaleg di Kutai Timur telah berlangsung mulai tanggal 1 Mei 2023 lalu dan akan berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Dimana khusus tanggal 14 Mei 2023, hari terakhir pendaftaran, KPU Kutai Timur membuka pelayanan penerimaan berkas pendaftaran sampai pukul 23.59 Wita.
"Minggi puncaknya kami buka sampai pukul 23.59 Wita," ungkap Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida usai menerima berkas salah satu parpol, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Partai Nasdem Daftarkan Pasutri Sebagai Bacaleg ke KPU Kutim
Baca juga: BREAKING NEWS - Partai Nasdem Kutai Timur jadi Parpol Pertama yang Daftar Bacaleg di KPU Kutim
Sebagaimana diketahui, Ulfa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas pendaftaran bacaleg Kutim dari 5 parpol.
Dimulai dari Partai Nasdem, lalu disusul dengan PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PKS.
Adapun partai yang lain kemungkinan akan menyusul di hari Sabtu dan Minggu esok hari.
Baca juga: 10 Hari Dibuka, Belum Ada Bacaleg dari Parpol yang Terdaftar di KPU Kutim
"Sampai hari ini sudah ada 5 parpol yang mendaftar dari 18 parpol yang ada," pungkasnya. (*)
Partai Perindo Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024, Angela: Sudah Keluar Rekomendasi untuk 79 Wilayah |
![]() |
---|
Gandeng UMKM, Nanang Sulaiman Sediakan Makan Siang Gratis Setiap Hari dengan Menu ala Rumahan |
![]() |
---|
Cerita Sabaruddin Panrecalle Caleg DPRD Kaltim, Alasan Pakai Baliho Bertema Superman |
![]() |
---|
Cerita Satriani Baker Caleg Balikpapan, Sempat 2 Parpol Menawarkan untuk Bergabung |
![]() |
---|
Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.