Berita Penajam Terkini
Pencuri Besi Gorong-Gorong di Penajam Paser Utara Diamankan Polisi
Seorang tersangka pencuri besi gorong-gorong di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan pihak kepolisian.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Seorang tersangka pencuri besi gorong-gorong di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan pihak kepolisian.
Tersangka dilaporkan mencuri beberapa potongan besi gorong-gorong, yang berada di Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam.
Identitas tersangka yakni NH (32), warga Desa Giripurwa Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengungkapkan bahwa tersangka mencuri empat potong besi yang akan digunakan untuk pembuatan gorong-gorong.
Baca juga: Cuaca di Penajam Paser Utara Hari Ini, Umumnya Cerah Sejak Siang hingga Malam Hari
Awalnya, pengerjaan gorong-gorong terhenti sementara, karena masih menunggu alat berat untuk pengerukan.
Potongan besi yang ditinggalkan diarea pengerjaan gorong-gorong, kemudian dicuri oleh tersangka.
"Pengerjaan itu pada Desember 2022, namun belum dilanjutkan karena alat berat belum ada," ungkapnya pada Jumat (12/5/2023).
Pihak pekerja gorong-gorong pun terlebih dahulu berinisiatif untuk mencari potongan besi tersebut, ke tempat jual beli besi bekas disekitar lokasi.
Baca juga: PDIP Penajam Paser Utara Optimis, Rekrut Sang Kandidat Sejak Setahun Sebelumnya
Tidak berselang lama, empat potongan besi baja pun ditemukan tidak jauh dari lokasi pembuatan gorong-gorong.
Usai mendapatkan keterangan dari pemilik tempat jual beli besi bekas yang mengaku membeli dari orang tidak dikenal, pihak pekerja gorong-gorong kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Pemilik toko itu mengaku tidak mengenal orangnya yang menjual, tapi mengetahui arah rumah penjual itu," sambungnya.
Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian kemudian mendatangi rumah tersangka dan berhasil diamankan.
Empat potong besi baja untuk pembuatan gorong-gorong yang dicuri tersebut diperkirakan senilai Rp7,3 juta.
Tersangka saat ini sudah berada di Polres PPU untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP subs Pasal 480 KUHP. (*)
Mengenal Ikan Papuyu, Dijuluki Ikan Sultan Kalimantan, Disiapkan Jadi Ketahanan Pangan IKN Kaltim |
![]() |
---|
Parkir Ganda di Pasar Nenang, Warga PPU Keluhkan Beban Biaya dan Minimnya Pelayanan |
![]() |
---|
IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik, Kesiapan PPU Sebagai Penyangga Masih Dipertanyakan |
![]() |
---|
UMKM Penyewaan Mainan Dilarang di Lapangan Kantor Bupati PPU, Warga: Jangan Matikan Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
PPU Raih Penghargaan Top 10 Nasional Transformasi Digital Terbaik se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.