Berita Bulungan Terkini

Polisi Kantongi Nama Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Perusda Berdikari Pemkab Bulungan

Penyidik, lanjut Anwar, sudah memeriksa 33 saksi dari pihak Perusda Berdikari hingga pihak yang memiliki piutang

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kantor Perusda Berdikari di Jalan Sudirman, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. Diduga ada tindak pidana korupsi dalam Perusda Berdikari, pihak kepolisian sedang mendalami untuk mentetapkan tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Kepolisian di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara sedang mendalami atas dugaan korupsi di tubuh Perusda Berdikari Pemkab Bulungan

Dalam waktu dekat akan disampaikan siapa saja tersangka yang terlilit dari kasus dugaan korupsi lembaga perusahaan daerah Bulungan ini. 

Info terkini Polresta Bulungan, Kalimantan Utara sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan daerah atau Perusda Berdikari milik Pemkab Bulungan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, pihanya sudah menerima hasil penghitungan bahwa ada kerugian negara dari Inspektorat.

Baca juga: Anggota BPD Harap Desa Tengin Baru Terpilih Jadi Desa Anti Korupsi 2023

“Kemarin kita sudah terima hasil penghitungan dari Inspektorat," kata Agus kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/5/2023).

Untuk selanjutnya, kata dia, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Meski belum diketahui pasti berapa besarannya, Kapolresta mengungkapkan, berdasar hasil penghitungan Inspektorat, ditemukan adanya kerugian negara.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Untuk tahap berikutnya oleh penyidik akan menetapkan tersangka.

Baca juga: Jalan Poros Gunung Seriang-Peso Rusak, Kades Long Beluah Harapkan Bantuan Pemkab Bulungan

"Lihat perkembangannya nanti, apa perlu kita lakukan gelar perkara atau tidak. Yang jelas proses terus berjalan," kata Agus Nugraha.

Belum Ekspose Perkara

Sebelumnya, Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bulungan, Ipda Anwar mengatakan, penyidik belum melakukan ekspose perkara karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Nanti kalau sudah ada hasil kerugiannya baru kita gelar perkara di Polda Kaltara sekaligus merilis penetapan tersangka,” ujar Anwar.

ILUSTRASI - Tikus rakus korupsi sengsarakan masyarakat. Info terbaru kasus korupsi melilit di lembaga Kementerian Agama. Dimulai dari soal korupsi dana haji sampai yang sekarang dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jawa Timur.
ILUSTRASI - Tikus rakus korupsi sengsarakan masyarakat. (Tribunkaltim.co/ilo)

 

Penyidik, lanjut Anwar, sudah memeriksa 33 saksi dari pihak Perusda Berdikari hingga pihak yang memiliki piutang.

Hasilnya ditemukan laporan fiktif terkait penjualan material bangunan.

Baca juga: Kapolda Kaltara tak Temukan Pelayanan tak Sesuai SOP di Polres Bulungan,

Uang yang dibayarkan oleh pembeli diduga tidak disetorkan oleh pengelola Perusda ke kas perusahaan.

Temuan laporan fiktif ini, terkait penjualan pada kisaran tahun 2020-2021.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ada Kerugian Negara, Polisi akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Perusda Berdikari Bulungan

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved