Berita Nasional Terkini

Polres Bulungan Amankan Dua Pengetap, Solar Akan Dijual Lagi Harga Rp 9 Ribu Per Liter

Polres Bulungan berhasil menangkap dua pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di di SPBU Jalan Katamso Kabupaten Bulungan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti jerigen berisi BBM jenis Solar dari aktivitas pengetap di SPBU jalan Katamso.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Polres Bulungan berhasil menangkap dua pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di di SPBU Jalan Katamso Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Minggu (7/8/2022) sore lalu.

Kedua pelaku adalah (AP) selaku sopir mobil Mitsubishi Triton dan (F) pemilik mobil.

Rencananya, BBM yang telah dimasukkan dalam jerigen itu akan dijual kembali.

Menurut keterangan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bulungan, Ipda Faisal Anang, pengungkapan ini terjadi saat personel melaksanakan patroli di SPBU Kecamatan Tanjung Selor.

"Waktu kejadian pada hari minggu pukul 17.14 Wita lalu, tim unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan laksanakan patroli ke SPBU Jalan Katamso, kemudian tim mencurigai 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna putih yang diduga membawa BBM jenis Solar," ucapnya Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Ecer Solar Subsidi Rp 10 Ribu Per Liter, Pengetap di Balikpapan Timbun Sampai 520 Liter

Baca juga: Sidak Pengetap di SPBU Sangatta Utara Kutim, Polisi Tilang Kendaraan Tangki Modifikasi

Baca juga: BBM Langka di Kubar, Warga Ramai-Ramai Curhat ke Medsos, Pengetap Diduga Jadi Biang Kerok

Ipda Faisal mengatakan. setelah dilaksanakan pengecekan sopir mobil Mitsubishi Triton putih didapati membawa BBM Solar sebanyak 9 Jerigen.

"Yang setiap jerigen nya berisi 20 Liter, modus yang digunakan yaitu dengan cara memindahkan BBM yang berada di dalam tangki kendaraan mengunakan pompa selanjutnya di pindahkan ke dalam jerigen berukuran 20 liter yang sudah di siapkan di dalam mobil," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Ipda Faisal, solar tersebut diketahui dari keterangan 2 tersangka (AP) selaku sopir mobil Mitsubishi Triton dan (F) pemilik mobil dan BBM akan dijual kembali.

"Dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9ribu kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Bulungan untuk di lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Diketahui selain mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, kata Ipda Faisal unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil amankan barang bukti lainnya.

"Yaitu ada 11 jerigen berukuran 20 Liter, yang berisi solar sebanyak 9 Jerigen, 2 jerigen tidak terisi solar dan rencana kami tindak lanjut, periksa Operator SPBU jalan Katamso," ucapnya.

Sementara itu, kata Ipda Faisal tentang pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka atas perbuatan pengetap BBM yaitu pasal 55 halaman 228 UURI.

Baca juga: Polres Kutim Imbau SPBU Bentangkan Spanduk Larangan Pengetap

"Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UURI No. 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan kena denda Rp 60 miliar," ucapnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dua Pengetap BBM di SPBU Katamso Bulungan Ditangkap Polisi, Amankan 9 Jerigen Solar Isi 20 Liter, https://kaltara.tribunnews.com/2022/08/09/dua-pengetap-bbm-di-spbu-katamso-bulungan-ditangkap-polisiamankan-9-jerigen-solar-isi-20-liter.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved