Berita Bontang Terkini
Warga Belimbing Diciduk Polisi, Diduga Hendak Menjual Barang Haram di Bontang Kuala
Satresnarkoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran barang haram atau narkoba di Bontang Kuala.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran barang haram atau narkoba di Bontang Kuala, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka dan 2 bungkus sabu seberat 1,80 gram.
Tersangka berinisial ES (32) diamankan sekira Pukul 00.30 Wita, Sabtu (13/5) dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka ini merupakan warga Kelurahan Belimbing Bontang Barat.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Barang Haram di Telihan Bontang, Ada Barang Bukti Motor Tanpa Plat
Dia diciduk di Jalan Piere Tendean Bontang Kuala.
Tersangka ini ditangkap saat baru usai membeli sabu seharga Rp 1.350.000 di Berbas Tengah tempatnya di Pasar Malam.
Sabu yang baru dibeli itu rencananya akan dijual kembali oleh tersangka di Bontang Kuala.

Saat itu tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan utama.
“Pas nunggu pembeli diatas motor, petugas langsung amankan di pinggir jalan di Bontang Kuala,” bebernya kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Barang Haram, 5 Gram Disisihkan untuk Persidangan
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Angka Kasus Perceraian di Bontang Didominasi Akibat Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Barang Haram di Telihan Bontang, Ada Barang Bukti Motor Tanpa Plat |
![]() |
---|
2 Orang Diduga jadi Pengedar Barang Haram di Balikpapan, Polisi Temukan Uang Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Barang Haram, 5 Gram Disisihkan untuk Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.