Berita Bontang Terkini
Polisi Bongkar Peredaran Barang Haram di Telihan Bontang, Ada Barang Bukti Motor Tanpa Plat
Satres Narkoba Polres Bontang kembali membongkar peredaran barang haram atau sabu di Jalan S Parman Telihan.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satres Narkoba Polres Bontang kembali membongkar peredaran barang haram atau sabu di Jalan S Parman Telihan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis 4 Mei 2023 sore.
Tersangka pria berinsial AF (21) yang merupakan pengadar ini, diciduk saat hendak mengambil barang haram sabu 2 bal seberat 87,77 gram.
AF yang merupakan warga Tanjung Laut Bontang Selatan, menekuni jual barang haram sabu sejak dari 2020 lalu.
Dia juga diketahui merupakan residivi kasus perkelahian.
Baca juga: Peredaran Barang Haram di Kutim Meningkat, Terbanyak dari 2 Daerah
Saat penangkapan, AF sempat membuang barang bukti sabu tersebut.
Namun sial, polisi mengetahui aksinya lantaran telah mengintai AF sejak awal transaksi.
“Sabu itu diambil di bawah pohon dalam gang. Kami intai dari awal. Sabu itu terbungkus tapi,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid kepada TribunKaltim.co, Jumat (5/5/2023).
Siapa Bandarnya?
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari bandar yang tak dia kenal.
AF hanya berintraksi dan bertransaksi melalui telepon seluler.
Baca juga: 9 Wanita Terlibat dalam Dugaan Kasus Barang Haram di Kutai Timur
“Dia dapat info kalau ada bandar yang mau kirim sabu. Jadi mereka transaksi pakai sistem jejak. bandar hanya mengirimkan titik koordinat,” terangnya.
Selain barang haram, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa ponsel dan satu motor tanpa plat.

Kini tersangka telah mendekam di mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.