Mata Lokal Memilih
Alasan Partai Ummat dan Partai Garuda di Bulungan Tidak Daftar Bacaleg
Satu di antaranya di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Melalui KPU Bulungan, jelaskan, ada dua partai politik di Bulungan.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kesempatan untuk mendaftar bakal calon legislatif dalam Pemilu 2024 tidak lagi terulang bagi partai politik. Karena Komisi Pemilihan Umum telah secara resmi menutupnya.
Ya, proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) dini hari.
Satu di antaranya di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Melalui KPU Bulungan, jelaskan, ada dua partai politik di Bulungan yang tidak mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon legislatif.
Masa pendaftaran bacaleg tersebut berlangsung selama dua pekan atau sejak 1 Mei 2023 lalu.
Baca juga: KPU Bulungan Beber Kader Desa Peduli Pemilu Disiapkan jadi Anggota Badan Ad Hoc
Di Bulungan, Kalimantan Utara, KPU Bulungan masih melayani pendaftaran bacaleg DPRD Bulungan oleh parpol hingga hari terakhir pendaftaran.
Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan pada hari terakhir terdapat enam parpol yang melaksanakan pendaftaran Bacaleg.

Enam parpol tersebut ialah:
- PKN;
- PPP;
- Hanura;
- Golkar;
- Gerindra;
- dan Gelora.
Meski masih melayani pendaftaran bacaleg hingga hari terakhir, Lili mengatakan terdapat dua parpol yang tak mengajukan bacaleg DPRD Bulungan.
Dua parpol tersebut ialah Partai Garuda dan Partai Ummat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.