Mata Lokal Memilih

Alasan Partai Ummat dan Partai Garuda di Bulungan Tidak Daftar Bacaleg

Satu di antaranya di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Melalui KPU Bulungan, jelaskan, ada dua partai politik di Bulungan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani, membeberkan, terdapat dua parpol yang tak mengajukan bacaleg DPRD Bulungan. Dua parpol tersebut ialah Partai Garuda dan Partai Ummat, Minggu (14/5/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kesempatan untuk mendaftar bakal calon legislatif dalam Pemilu 2024 tidak lagi terulang bagi partai politik. Karena Komisi Pemilihan Umum telah secara resmi menutupnya. 

Ya, proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) dini hari.

Satu di antaranya di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Melalui KPU Bulungan, jelaskan, ada dua partai politik di Bulungan yang tidak mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon legislatif

Masa pendaftaran bacaleg tersebut berlangsung selama dua pekan atau sejak 1 Mei 2023 lalu.

Baca juga: KPU Bulungan Beber Kader Desa Peduli Pemilu Disiapkan jadi Anggota Badan Ad Hoc

Di Bulungan, Kalimantan Utara, KPU Bulungan masih melayani pendaftaran bacaleg DPRD Bulungan oleh parpol hingga hari terakhir pendaftaran.

Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan pada hari terakhir terdapat enam parpol yang melaksanakan pendaftaran Bacaleg.

Ilustrasi peserta partai politik nasional Pemilu 2024.
Ilustrasi peserta partai politik nasional Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Enam parpol tersebut ialah:

- PKN;

- PPP;

- Hanura;

- Golkar;

- Gerindra;

- dan Gelora.

Meski masih melayani pendaftaran bacaleg hingga hari terakhir, Lili mengatakan terdapat dua parpol yang tak mengajukan bacaleg DPRD Bulungan.

Dua parpol tersebut ialah Partai Garuda dan Partai Ummat.

Lili menjelaskan Partai Garuda sempat mendatangi KPU Bulungan di hari terakhir masa pendaftaran.

Baca juga: PPP dan Partai Ummat Belum Konfirmasi Pendaftaran Bakal Caleg di KPU PPU

Namun pihaknya tidak dapat menerima berkas pengajuan bacaleg tersebut lantaran dinyatakan belum siap baik dengan bentuk offline maupun data online dalam Silon.

Adapun untuk Partai Ummat tidak melakukan pengajuan Bacaleg untuk DPRD Bulungan selama masa pendaftaran Bacaleg dibuka dalam dua pekan.

"Untuk Garuda sempat datang, namun memang belum siap dokumen dan berkasnya," kata Lili Suryani, Senin (15/5/2023).

"Kalau Partai Ummat memang tidak datang, sehingga sejauh ini untuk dua parpol tersebut tidak ada Bacalegnya di Pileg DPRD Bulungan nanti," jelasnya.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan umum.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan umum. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dengan demikian dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, KPU Bulungan hanya menerima pengajuan daftar Bacaleg dari 16 Parpol.

Lili Suryani menjelaskan kini pihaknya bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dan dokumen pengajuan Bacaleg DPRD Bulungan yang dilakukan oleh 16 Parpol di Bulungan tersebut.

Verifikasi dilakukan guna memastikan kebenaran dan kesesuaian data Bacaleg yang diserahkan parpol ke KPU Bulungan.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Masa Pendaftaran Usai, KPU Bulungan Sebut Dua Parpol Tidak Lakukan Pengajuan Bacaleg DPRD

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved