Berita Paser Terkini

DKP Paser Mencatat Masih 2 Organisasi Perangkat Daerah yang Tertib dalam Pengelolaan Arsip

Dari 47 perangkat daerah di Kabupaten Paser, baru dua perangkat daerah yang dinyatakan tertib dalam pengelolaan arsip.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser saat melakukan penataan berkas di kantor DKP Kabupaten Paser, Senin (15/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dari 47 perangkat daerah di Kabupaten Paser, baru dua perangkat daerah yang dinyatakan tertib dalam pengelolaan arsip.

Hal tersebut berdasarkan data dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser.

Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis DKP Paser Marwan Natsir mengatakan, kedua perangkat daerah yang tertib dalam pengelolaan arsip diantaranya Bappedalitban dan Kecamatan Pasir Belengkong.

"Dua perangkat daerah itulah yang tertib dalam penataan arsipnya," kata Marwan, Senin (15/5/2023).

Dijelaskan, DKP Paser telah menata arsip pada Bappedalitbang dan Kecamatan Pasir Belengkong mulai dari arsip yang terdokumentasi sejak tahun 1990-an hingga awal 2020.

Baca juga: Ikon Pantai Pasir Mayang di Paser Terbakar, Pihak Desa Merasa Dirugikan

"Bahkan arsip yang masih diketik manual masih tersimpan dan sudah ditata rapi," tambahnya.

Manfaat dari penataan arsip, kata Marwan selain dapat mengurangi penumpukan arsip milik pemerintah, juga dapat memudahkan pencarian arsip-arsip lama.

Arsip-arsip di setiap perangkat daerah, dinilai sangat penting sebagai dokumen negara yang harus dijaga sehingga diperlukaan penataan yang rapi dan tertib.

"Misalnya kalau ada masalah hukum, arsip ini bisa memudahkan sebagai barang bukti," jelas Marwan.

Sementara ini, DKP Paser tidak bisa menata semua arsip di setiap perangkat daerah dikarenakan keterbatasan personel.

Baca juga: KPU Paser tak Beri Toleransi ke Partai Garuda untuk Perpanjangan Pendaftaran Bacaleg

"Selain itu untuk menata arsip diperlukan waktu yang tidak sebentar, menata arsip satu perangkat daerah bisa memakan waktu berbulan-bulan," ulasnya.

Saat ini, DKP Paser tengah menata arsip milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser dan selanjutnya akan dilanjutkan penataan arsip di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser.

Selain menata arsip statis pada perangkat daerah, DKP Paser juga akan melakukan penataan arsip sejarah dan kebudayaan daerah.

"Tahun ini kami melakukan penelusuran arsip sejarah Kabupaten Paser yang ada di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip tersebut akan diduplikasikan dan disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Paser," tutup Marwan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved