Samarinda Memilih

KPU Siap Terbitkan Bacaleg Samarinda dari 17 Partai Politik di Surat Suara Pemilu 2024

Sebanyak 18 Partai Politik di Kota Samarinda, hanya ada 17 Partai yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya dan segera diterbitkan dalam surat suara

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat. TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 18 Partai Politik di Kota Samarinda, hanya ada 17 Partai yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya dan segera diterbitkan dalam surat suara pemilihan umum 2024 mendatang.

Diketahui terdapat satu partai yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatifnya yakni Partai Garuda.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat saat diwawancarai via telepon pada Senin (15/5/2023).

"Jadi partai Garuda sampai jam 23.59 batas akhir pengajuan bakal calon legislator mereka tidak datang dan mengajukan bacaleg," ungkap Firman.

Baca juga: Partai Ummat Gunakan Ojol ke KPU Kaltim Saat Daftar Bacaleg

"Itu artinya Partai Garuda sebagai kontestan di legislatif tidak ada," jelas Firman.

Firman juga mengonfirmasi sepanjang tahun menuju Pemilu, ada sembilan partai baru yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU Kota Samarinda.

"Parpol baru semuanya ada sembilan, dan sebagian besar sudah mendaftarkan bacalegnya," ungkapnya.

Baca juga: Tampil Optimis, Partai Bulan Bintang Siap Rebut Lima Kursi di DPRD Samarinda pada Pemilu 2024

Partai-partai yang mendaftar kemudian akan ditindak lanjuti oleh KPU Kota Samarinda.

"Partai-partai itu nanti akan mengajukan bacalegnya ke KPU Kota Samarinda, dari pengajuan itu nanti akan diterbitkan penetapan bakal calon tetap yang akan dicetak ke surat suara," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved