Rabu, 6 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

BNNK Meringkus 3 Pelaku Jaringan Pemasok Sabu ke ASN Bontang

Jaringan pemasok sabu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibongkar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang pada Jumat (12/5) lalu.

Tayang:
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan BNNK Bontang yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada ASN di Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Jaringan pemasok sabu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibongkar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang pada Jumat (12/5) lalu. 

Jaringan pengedar sabu ini melibatkan 3 tersangka yang diamankan di dua tempat berbeda.

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani Luly menceritakan, tersangka berinisal MRM (22) diamankan pertama kali di Berbas Tengah saat hendak transaksi.

MRM yang menggunakan motor RX King itu ketangkap menyimpan sabu di dalam helmnya.

BNNK bersama BNNP Kaltim mengamankan barang bukti sabu milik MRM seberat 1,35 gram yang dibungkus dalam beberapa poketan.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Paser Musnahkan 8,85 Gram Barang Bukti Sabu dari 4 Perkara

Saat penangkapan, MRM mengaku mendapat barang bukti tersebut dari rekannya yang bermukim di Perumahan Halal Square, Bontang Utara.

Berdasarkan informasi itu, petugas pun mendatangi lokasi yang dimaksud MRM.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pemilik sabu berinisial IS (22).

Namun penggerebekan, petugas juga mengamankan salah seorang remaja berusia 17 tahun yang merupakan rekan IS.

“IS mengaku itu miliknya. Tapi pas penggerebekan di dapan kantor Satpol PP, ada 1 remaja bersama IS. Jadi kita tes urine dan hasilnya positif,” bebernya.

Remaja berusia 17 tahun yang positif itu akan mendapat rehabilitasi dari BNNK.

Baca juga: 2 Residivis Asal Bengalon Kembali Ditangkap Polres Kutim, Diduga Jual Sabu 240 Gram

Sementara kedua tersangka MRM dan IS dibawa ke Rutan BNNP Kaltim untuk penyelidikan.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 114  Junto pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat satu Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kenapa yang satu itu di rehabilitas karena bukan sabu miliknya. Tapi karena tes urinenya positif makanya kita rehab,” ungkapnya.

Indikasi dua pengedar tersebut merupakan pemasok sabu bagi pegawai ASN berdasarkan temuan hasil percakapan melalui pesan WhatsApp.

“Kita dapat chat WA nya. Dia jual ke pegawai Disdamkartan,” terang Lulyana Ramdhani. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved