Berita Kutim Terkini

2 Residivis Asal Bengalon Kembali Ditangkap Polres Kutim, Diduga Jual Sabu 240 Gram

Satresnarkoba Polres Kutai Timur kembali meringkus 3 orang pelaku warga Kecamatan Bengalon, inisial TO (37), SA (43) dan AE (51).

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
HO/POLRES KUTIM
Sat Resnarkoba Polres Kutim kembali mengamankan 3 orang pelaku warga Bengalon yang diduga menjual barang haram seberat 240 gram bruto , Rabu (10/5/2023). HO/POLRES KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satresnarkoba Polres Kutai Timur kembali meringkus 3 orang pelaku warga Kecamatan Bengalon, inisial TO (37), SA (43) dan AE (51), diduga ketiga pelaku itu menjual narkotika jenis sabu dengan berat total 240 gram.

Pada awal Mei tahun 2023 anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan hal itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bengalon.

Pada hari Selasa (9/5/2023) sekiranya pukul 18.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 3 orang yang sedang berada di dalam rumah di Jalan Sungai Aji RT 09 Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon.

Baca juga: Harga Sembako di Kutim Stabil tapi Komoditas Ikan Terkerek Naik karena Iklim Cuaca

"Dua orang diantaranya adalah residivis baru keluar bulan Desember tahun 2022 dengan masa tahanan 8 tahun dan setelah keluar menjual sabu-sabu dalam paket besar," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melaluo Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu melalui rilisnya, Rabu (10/5/2023).

Dalam penggeledahan, Satresnarkoba Polres Kutim menemukan 2 poket besar dengan berat 95,72 gram bruto dan 6 poket sedang dengan berat 27,26 gram bruto narkotika jenis sabu yang ditaruh atau disimpan di atas plafon lantai 2 rumah tersebut.

Saat diinterogasi oleh polisi, SA memberikan keterangan bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu dari Herman (DPO) yang diambil di Sangatta dengan cara dijejak.

Atas kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan beberapa barang bukti seperti:

Baca juga: 10 Hari Dibuka, Belum Ada Bacaleg dari Parpol yang Terdaftar di KPU Kutim

1. 10 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 124 gram bruto, beserta plastik pembungkusnya,

2. 3 buah Handphone

3. 1 buah timbangan digital warna silver

4. 1 buah kaleng berbentuk bulat warna merah merek pimco tempat menyimpan sabu

5. 1 buah kaleng berbentuk kotak merah merek orca tempat menyimpan sabu

6. Beberapa plastik klip

"Atas kejadian tersebut ketiga pelaku diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved