Berita Paser Terkini

Sat Resnarkoba Polres Paser Musnahkan 8,85 Gram Barang Bukti Sabu dari 4 Perkara

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dilakukan oleh para tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, disaksikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, yang berlangsung di Mapolres Paser, Selasa (16/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pemusnahan dilakukan oleh para tersangka yang disaksikan Kasat Resnarkoba Polres Paser bersama pihak kejaksaan, berlangsung di Mapolres Paser, Selasa (16/5/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, terdapat 4 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini.

"Ada 4 kasus atau perkara, dengan 8 orang tersangka terdiri dari 6 laki-laki dan 2 perempuan," kata Yulianto.

Sementara untuk total BB yang dimusnahkan yaitu 8,85 gram sabu dari 4 perkara.

Baca juga: Bacaleg Minta Mahar, Jadi Alasan DPC Partai Garuda Paser tak Ikut Pemilu 2024

"Pemusnahan kita lakukan guna mengantisipasi hal-hal yang berisiko, dan kita bekerjasama dengan kejaksaan," tambahnya.

Adapun jumlah kasus perkara yang telah ditangani Sat Resnarkoba Polres Paser terhitung sejak Januari hingga Mei saat ini yaitu 35 perkara.

Dari keseluruhan jumlah perkara tersebut, terdapat 47 tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 6 perempuan.

"Barang bukti sabu yang kita amankan yaitu 193 paket dengan berat 93,67 gram, kemudian obat keras jenis yurindo 2.138 butir dan uang tunai Rp39 juta lebih," urainya.

Kedepannya, kata Yulianto pihaknya akan tetap eksis untuk melakukan pemberantasan maupun penindakan tindak pidana narkotika.

Baca juga: Mak Ganjar Adakan Halalbihalal Sekaligus Senam Sehat di Kabupaten Paser

Lebih lanjut disampaikan, pemusnahan BB dilakukan jika dalam tahap penyidikan dianggap sudah tercukupi, dan selanjutnya langsung dimusnahkan.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian disisihkan dengan mengirimkan laporan ke porensik dan setelah ada hasil pemeriksaan, untuk mengurangi resiko penyalahgunaan maka kita musnahkan," urainya.

Perkara yang sudah disidangkan dan mendapat ponis pengadilan maka barang bukti perkara dimusnahkan.

Polres Paser kata Yulianto berkomitmen sedikit banyaknya BB, untuk mengurangi resiko penyalahgunaan atau penyelewengan barang bukti.

"Kesepakatan kami dengan jaksa,untuk mengurangi resiko itu seperti fenomena yang sedang ramai, maka BB narkotika kita musnahkan, sedikit aja kita musnahkan apalagi yang banyak," tutup Kasat Resnarkoba Polres Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved