Pileg 2024

KPU Mahulu Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Bacaleg yang Diajukan Parpol

Tahapan pengajuan bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) telah usai dan ditutup per 14 Mei 2023 lalu. Tak terkcuali di KPU Kabupaten Mahakam Ulu.

Penulis: Febriawan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Ketua KPU Mahulu Frederik Melawen. TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Tahapan pengajuan bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) telah usai dan ditutup per 14 Mei 2023 lalu. Tak terkcuali di KPU Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Setelah pengajuan bacaleg selesai, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi (vermin). Tahapan ini dimulai 15 Mei kemarin hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Mahulu Frederik Melawen, Selasa (16/5/2023) mengungkapkan, dalam tahapan verifikasi administrasi, oleh KPU melakukan pemeriksaan, dan verifikasi terhadap dokumen masing-masing para bacaleg.

"Untuk itu, selama tahapan ini, kami menghimbau kepada Pimpinan Parpol dan atau LO Parpol, agar secara secara intens melakukan koordinasi dan komunikasi dengan KPU. Utamanya, terkait apabila ada dokumen bacaleg yang belum sesuai. Sehingga bisa segera diperbaiki atau dilengkapi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Atas 40 Persen, PDIP Mahulu Ajukan 20 Bacaleg di Pemilu 2024

Selama tahap vermin ini juga, lanjut dia, akan dilakukan klarifikasi atau verifikasi faktual jika diperlukan. Utamanya saat ada laporan atau rekomendasi dari Bawaslu.

Frederik mengatakan, hingga ditutup tahap pangajuan berkas, dari 18 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, lima Parpol di antararanya tidak mengajukan bacalegnya.

"Untuk parpol yang tidak mendaftar ada lima. Yakni, PKN, Partai Ummat, Partai Buruh, PBB dan Partai Garuda. Maka mereka dipastikan tidak ikut berpartisipasi dalam memperebutkan kursi DPRD Mahakam Ulu pada Pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.

Baca juga: Mahulu Segera Terapkan SISMUT, Bupati Bonifasius Belawan Geh Tingkatkan Kualitas Data

Sementara, terhadap Parpol yang mengajukan bacalegnya, semua dokumen dinyatakan lengkap dan diterima.

"Di hari-hari terakhir, ada ada 2 Partaii yang menggunakan sistem manual tidak menggunakan Silon, sehingga kami masih memberikan waktu 2 x 24 jam setelah dokumen diterima untuk melakukan upload data. Jika tidak dilakukan maka resiko nya tidak ada dilakukuan verifikasi administrasi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved