IKN Nusantara

Jakarta Bakal Digantikan IKN Nusantara, Heru Budi Kumpulkan Pejabat Pemprov DKI

Jakarta bakal digantikan IKN Nusantara, Heru Budi Hartono kumpulkan pejabat Pemprov DKI

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia di hadapan anak buahnya, pejabat eselon I dan II, Rabu (17/5/2023).

Diketahui, Pemerintah berencana menjadikan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Indonesia pada 2024 mendatang.

Dilansir dari Kompas.com, Heru Budi membahas hal ini dalam talkshow bertajuk "Transisi Jakarta Menjadi Kota Bisnis Berskala Global" di Jakarta International Equestrian Park (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).

"Kami berkumpul, para eselon I dan II, plus direktur BUMD DKI Jakarta.

Sengaja hari ini saya kumpulkan, yang pertama adalah Jakarta akan dihadapkan pada posisi perhatian, yakni (perpindahan) IKN," tutur Heru dalam sambutannya.

"Itu tidak mudah, kita harus memosisikan diri dan perubahan ini sedang berlangsung," lanjut dia.

Heru menyebutkan, peraturan soal perpindahan IKN sedang dibahas oleh DPR RI.

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mempersiapkan diri dengan perubahan status Jakarta.

Heru menginginkan Jakarta menjadi kota bisnis berskala global usai tak lagi menjadi IKN.

"Kami harus mempersiapkan semua ini. Tatanan yang benar, pemikiran yang pas, untuk Jakarta tetap maju menjadi kota global dan tetap eksis, menjadi (tempat) investasi yang cukup baik.

Itu situasi dalam negeri di Jakarta," jelas eks Wali Kota Jakarta itu.

Sederet pejabat eselon I dan II DKI Jakarta hadir di JIEP. Beberapa di antaranya Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Widyastuti, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI.

Tim khusus dibentuk untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi IKN nantinya.

Tim ini terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

SKPD DKI Jakarta yang tergabung dalam tim itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta.

Tim khusus ini belum rampung membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi IKN. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved