IKN Nusantara

WNA Boleh Beli Rumah di Dekat IKN Nusantara di Kaltim, Minimal Harganya Rp 2 Miliar

WNA boleh beli rumah di dekat IKN Nusantara di Kalimantan Timur, minimal harganya Rp 2 miliar

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Warga Negara Asing (WNA) diizinkan untuk membeli hunian berupa rumah tapak atau rumah susun di Indonesia.

Termasuk di daerah penyangga Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Tentunya, pembelian properti tersebut diikuti dengan sejumlah syarat yang harus ditaati oleh pengembang maupun pembeli.

Salah satunya adalah terkait harga minimal rumah tapak atau rusun yang boleh dibeli WNA.

Dilansir dari Kompas.com, aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Dalam aturan yang baru ditetapkan pada paruh kedua tahun 2022 itu, diketahui bahwa harga minimal rumah tapak di Kalimantan Timur atau dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa dibeli WNA adalah sebesar Rp 2 miliar.

Sementara harga minimal rusun di Kalimantan Timur yang bisa dibeli WNA adalah Rp 1 miliar.

Kendati bisa membeli rumah di dekat IKN, WNA dilarang untuk memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.

Aturan tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.

Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (2), yakni perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah.

Selain Kalimantan Timur, WNA juga diizinkan untuk membeli rumah di provinsi lain seluruh Indonesia.

Sementara itu, Masyarakat yang membeli rumah tapak di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur yang dibangun pelaku usaha boleh meningkatkan status kepemilikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Hal itu sudah tertuang dalam peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved