IKN Nusantara

WNA Boleh Beli Rumah di Dekat IKN Nusantara di Kaltim, Minimal Harganya Rp 2 Miliar

WNA boleh beli rumah di dekat IKN Nusantara di Kalimantan Timur, minimal harganya Rp 2 miliar

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Beleid dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Di dalam Pasal 19 tertulis, jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita lbu Kota Nusantara (IKN) yang diberikan kepada pelaku usaha paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.

Satu siklus pertama itu terbagi menjadi, pemberian hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Namun, apabila lahan HGB itu dibangun properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan:

Untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik; atau

Untuk rumah susun (rusun), diberikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.

Peningkatan HGB menjadi hak milik terhadap rumah tapak yang dialihkan kepada masyarakat bisa dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved