IKN Nusantara
WNA Boleh Beli Rumah di Dekat IKN Nusantara di Kaltim, Minimal Harganya Rp 2 Miliar
WNA boleh beli rumah di dekat IKN Nusantara di Kalimantan Timur, minimal harganya Rp 2 miliar
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Warga Negara Asing (WNA) diizinkan untuk membeli hunian berupa rumah tapak atau rumah susun di Indonesia.
Termasuk di daerah penyangga Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Tentunya, pembelian properti tersebut diikuti dengan sejumlah syarat yang harus ditaati oleh pengembang maupun pembeli.
Salah satunya adalah terkait harga minimal rumah tapak atau rusun yang boleh dibeli WNA.
Dilansir dari Kompas.com, aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Dalam aturan yang baru ditetapkan pada paruh kedua tahun 2022 itu, diketahui bahwa harga minimal rumah tapak di Kalimantan Timur atau dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa dibeli WNA adalah sebesar Rp 2 miliar.
Sementara harga minimal rusun di Kalimantan Timur yang bisa dibeli WNA adalah Rp 1 miliar.
Kendati bisa membeli rumah di dekat IKN, WNA dilarang untuk memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.
Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.
Aturan tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.
Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (2), yakni perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah.
Selain Kalimantan Timur, WNA juga diizinkan untuk membeli rumah di provinsi lain seluruh Indonesia.
Sementara itu, Masyarakat yang membeli rumah tapak di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur yang dibangun pelaku usaha boleh meningkatkan status kepemilikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Hal itu sudah tertuang dalam peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023.
Beleid dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Di dalam Pasal 19 tertulis, jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita lbu Kota Nusantara (IKN) yang diberikan kepada pelaku usaha paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.
Satu siklus pertama itu terbagi menjadi, pemberian hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.
Namun, apabila lahan HGB itu dibangun properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan:
Untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik; atau
Untuk rumah susun (rusun), diberikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.
Peningkatan HGB menjadi hak milik terhadap rumah tapak yang dialihkan kepada masyarakat bisa dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
WNA
IKN
Warga Negara Asing
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.