IKN Nusantara

Desain Koridor Satwa di Jalan Tol IKN Nusantara, Bisa Underpass atau Flyover

Desain koridor satwa di jalan tol IKN Nusantara, bisa underpass atau flyover

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Desain koridor satwa di jalan tol Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur akan disesuaikan dengan kondisi geografis.

Diketahui, jalan tol IKN Nusantara akan melintasi 4 koridor satwa di Sungai Wain di Balikpapan.

Koridor satwa dibangun untuk menjamin keselamatan satwa liar yang melintas dan berhabitat di area tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis H Sumadilaga mengatakan, koridor satwa berbentuk jalan yang disediakan agar satwa tetap dapat berpindah tempat tanpa terganggu adanya jalan tol.

"Sudah pernah kita bikin di Tol Sumatera, untuk kawanan gajah lewat," kata Danis, Jumat (19/5/2023).

Jalan tol yang dimaksud adalah pelintasan gajah di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Saat ini, Tol Permai menjadi satu-satunya jalan tol yang memiliki terowongan pelintasan gajah di Indonesia.

Terdapat lima titik pelintasan gajah di Tol Permai yang menjadikan jalan tol tersebut memiliki keunikan tersendiri dibandingkan jalan bebas hambatan lain.

Sementara koridor satwa rencananya akan berlokasi di Tol IKN Segmen 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung dan Segmen 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang.

Kedua segmen tol yang bakal menjadi penghubung IKN, Balikpapan dan Pusat Industri Kariangau tersebut akan melintasi 4 koridor satwa di sekitar Sungai Wain.

Danis mengatakan, bentuk koridor satwa bisa berupa underpass atau flyover, tergantung kondisi di lapangan.

"Bisa di atas atau di bawah, tergantung situasi geografis dan lingkungannya," imbuh Danis.

Sedangkan satwa yang sudah jelas ada di lokasi tersebut karena sempat dijumpai oleh para pekerja infrastruktur IKN adalah monyet.

Di sisi lain, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) Otorita IKN (OIKN), Myrna Asnawati Safitri mengatakan pihaknya kini tengah membuat komitmen kebijakan perlindungan satwa di IKN.

Sehubungan dengan rencana ini, OIKN mengundang berbagai instansi seperti Kementerian PUPR, Kementerian LHK, BRIN, WWF, ADB, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved