Berita Nasional Terkini
Johnny G Plate Tersangka Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun Tetap Jadi Caleg, KPU Buka Suara
Johnny G Plate tersangka korupsi diduga rugikan negara hingga Rp 8 triliun tetap jadi caleg, KPU buka suara.
TRIBUNKALTIM.CO - Johnny G Plate tersangka korupsi diduga rugikan negara hingga Rp 8 triliun tetap jadi caleg, KPU buka suara.
Usai ditetapkan jadi tersangka korupsi sorotan tertuju pada eks Menkominfo Johnny G Plate yang terjerat kasus korupsi.
Tak tanggung-tanggu, kerugian negara akibat korupsi politisi partai Nasdem itu disebut mencapai Rp 8 triliun.
Kini, sorotan kembali tertuju pada Johnny G Plate yang tetap bisa jadi caleg meski sudah berstatus tersangka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate masih bisa menjadi calon legislatif meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca juga: Beredar Kabar Hary Tanoe Bakal Gantikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo, Respon Jokowi dan Perindo
Hasyim mengatakan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Johnny, tetapi juga untuk semua caleg yang terkena masalah pidana dan berstatus tersangka.
Sebab, menurut dia, KPU tidak berpegang pada status tersangka, tetapi pada putusan kasus sang caleg yang berkekuatan nukum tetap.
"Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," ucap Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).
Beda soal ketika Johnny G Plate memutuskan untuk mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024 atau Partai Nasdem membatalkan pencalonan Johnny ke KPU sebagai bakal calon legislatif.
"Itu terserah partainya, karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," ujar dia.
Hingga saat ini, kata Hasyim, Nasdem belum memberikan informasi terkait pencalegan Johhny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Angkat Bicara Soal Isu Johnny G Plate Tersangka Karena Nasdem Usung Anies
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Rugikan negara Rp 8 triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, mengatakan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
"Peristiwa ini dana yang digulirkan Rp10 triliun, kerugian negaranya Rp8 triliun. Ini perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan saat ini penyidik pidana tak hanya fokus terkait penindakannya, tapi juga terkait pemulihan kerugian keuangan negara.
"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa pidana korupsi, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," ujarnya.
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini, itu sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan."
Baca juga: Pesan Tersirat AHY Pasca Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Makin Solid Dukung Anies Baswedan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Dan yang baru saja ditetapkan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung untuk 20 hari ke depan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.