Selasa, 5 Mei 2026

Kartu Prakerja

Pendaftaran Telah Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 di prakerja.go.id

Dibuka sejak Sabtu (20/5/2023) kemarin, simak cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 53 berikut ini.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Dibuka sejak Sabtu (20/5/2023) kemarin, simak cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 53 berikut ini. 

16. Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’

17. Lalu, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)

18. Terakhir klik ‘Lanjut’ untuk mendaftarkan akun.

Baca juga: Dinyatakan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 52? Inilah Ketentuan Pelatihan agar Insentif Cair

Tentang Kartu Prakerja

Dilansir dari prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Tahapan yang Harus Dilalui

Dilansir dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved