Kartu Prakerja
Pendaftaran Telah Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 di prakerja.go.id
Dibuka sejak Sabtu (20/5/2023) kemarin, simak cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 53 berikut ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 telah dibuka sejak Sabtu (20/5/2023) kemarin.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 dilakukan secara online di laman resmi www.prakerja.go.id.
Bagi peserta yang sudah memiliki akun, segera klik 'Gabung Gelombang' pada dashboard akun Kartu Prakerja.
Namun, jika peserta belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum gelombang ditutup.
Lakukan pendaftaran secara mandiri dan teliti agar lolos seleksi.
Baca juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53? Perhatikan Larangan Ini sebelum Ikut Pendaftaran
Cara Gabung Kartu Prakerja Gelombang 53
Berikut ini adalah Cara Gabung Kartu Prakerja Gelombang 53 yang dikutip dari Tribunnews.com:
1. Jika peserta sudah pernah mendaftar pada akun di website prakerja.go.id, segera pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP
2. Berikutnya klik ‘Gabung Gelombang’.
3. Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’.
4. Kemudian,muncul kolom Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.
5. Apabila sudah selesai memberi pernyataan persetujuan, maka pendaftaran gelombang telah selesai dilakukan.
Kemudian peserta tinggal menunggu hasil seleksi dari pihak Prakerja.
Baca juga: Jangan sampai Hangus, Segera Gunakan Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 52, Begini Caranya
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Kemudian klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas
3. Masukkan alamat e-mail dan password
4. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
5. Lalu, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai
6. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP
7. Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’
8. Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah
9. Setelah itu verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan
10. Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah
11. Kemudian, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja
12.Berikutnya isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
13. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;
14. Klik ‘Kirim OTP’
15. isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi
16. Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’
17. Lalu, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)
18. Terakhir klik ‘Lanjut’ untuk mendaftarkan akun.
Baca juga: Dinyatakan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 52? Inilah Ketentuan Pelatihan agar Insentif Cair
Tentang Kartu Prakerja
Dilansir dari prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.
Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Tahapan yang Harus Dilalui
Dilansir dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur sipil negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Disini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.