PPDB 2023
Jadwal PPDB 2023 Jenjang SD di Kota Samarinda Lengkap Daya Tampungnya
Berikut jadwal PPDB 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Samarinda lengkap dengan daya tampungnya.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
5. Ketentuan pada ayat 2, 3 dan 4 dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampung sekolah.
6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
7. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi, jalur Afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
8. Seleksi jalur zonasi, jalur Afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a. Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),(2) dan (3); dan
b. Jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
c. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada point (a) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
d. Jika usia dan jarak tempat tinggal sama, maka yang memiliki Surat Keterangan tamat belajar (TK, KB, SPS) diprioritaskan
e. Jika point (d) tidak terpenuhi, maka yang mendaftar lebih awal diprioritaskan
9. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau
10. Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:
- Syarat usia
- Ijazah atau dokumen lain
JENJANG SEKOLAH DASAR PPDB HANYA TIGA JALUR
Jalur Zonasi 75 persen
Jalur Afirmasi 20 persen
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung Sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.