PPDB 2023

Jadwal PPDB 2023 Jenjang SD di Kota Samarinda Lengkap Daya Tampungnya

Berikut jadwal PPDB 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Samarinda lengkap dengan daya tampungnya.

|
ppdbsamarinda.id
Laman PPDB 2023 Kota Samarinda. Cek jadwal PPDB untuk jenjang SD lengkap cara cek daya tampungnya 

Jalur Zonasi

1. Seluruh calon peserta didik yang berasal dari Kota Samarinda berdomisili atau bertempat tinggal dalam jarak terdekat ke sekolah

2. Kuota 75 persen termasuk orang tua calon siswa yang difabel.( model pendaftaran langsung ke sekolah )

3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1( satu tahun) sejak tanggal pendaftaran PPDB

4. Orang tua/wali yang anaknya dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tua/wali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi maka dianggap mengundurkan diri.

Jalur Afirmasi

1. Seluruh Seluruh calon peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi

2. Peserta didik tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, contoh : Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia di proses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerinah Daerah

4. Orang tua/wali yang anaknya dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tua/wali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi maka dianggap mengundurkan diri.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

1. Seluruh calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dengan alasan perpindahan tugas orangtua/wali siswa yang bersangkutan.

2. Anak Guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar disatuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar atau bekerja wajib diterima.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.

4. Orang tua/wali yang anaknya dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tua/wali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi maka dianggap mengundurkan diri.

Untuk melihat daya tampung per sekolah secara lengkap, silakan buat akses https://ppdbsamarinda.id/.

Buat Akun terlebih dahulu kemudian cek menu Daya Tampung. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved