ASN Balikpaoan jadi Bacaleg

Tanggapi Dugaan Pelanggaran Netralitas, Sekdakot Sebut ASN Sudah Ajukan Pensiun Dini

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot), Muhaimin menanggapi dugaan pelanggaran asas netralitas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Balikpapan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot), Muhaimin. TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot), Muhaimin menanggapi dugaan pelanggaran asas netralitas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Di mana, ASN tersebut diduga masih aktif menjabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan posisi strategis.

Muhaimin menyampaikan, bahwa ASN yang terduga sudah mengajukan pensiun dini. Hal ini sejalan dengan proses penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.

"Kemarin kan yang laporan itu sifatnya masih ada dugaan, kemudian belum ada ditetapkan sebagai calon tetap. Saat ini yang bersangkutan juga sudah mengajukan pensiun dini," bebernya, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: ASN Balikpapan Diduga Daftar Bacaleg 2024, Juga Hadir di Kegiatan Politik

"Tapi kan sama-sama berproses. Jadi surat permohonan pensiun dini diproses, kemudian juga sambil menunggu penetapan dari KPU itu sebagai daftar calon tetap," terangnya.

Di sisi lain, Muhaimin menyampaikan sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, untuk memperhatikan dan mengingatkan kepada seluruh ASN, agar melaksanakan netralitas dalam proses Pemilu 2024.

Muhaimin membeberkan, bahwa surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan.

"Untuk ditujukan kepada seluruh ASN agar melaksanakan netralitas, terutama dalam pelayanan, serta dalam proses Pemilu Pilkada yang berlangsung," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved