Berita Kutim Terkini
Bea Cukai Sangatta Musnahkan 69 Botol Alkohol dan 369.320 Batang Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta melaksanankan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan.
|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus
Bea Cukai Sangatta musnahkan 369.320 batang rokok ilegal dan 69 botol minuman alkohol, Rabu (24/5/2023). Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus
"Yang ini agak lain ya, biasanya pelaku hanya berjualan satu item, nah ini diselipkan di dagangan sayurnya," imbuhnya.
Sedangkan sisanya, 260 ribuan lebih pelakunya tidak ditemukan sehingga barangnya menjadi milik Negara.
Kendati demikian, pihaknya juga selalu melakukan edukasi kepada para kios-kios, pedagang, toko-toko, warung dan masyarakat pengguna.
"Jadi kita kasih pemahaman, pendidikan soal rokok ilegal dan sejenisnya secara pendekatan humanis," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.