Berita Kutim Terkini

Bea Cukai Sangatta Musnahkan 69 Botol Alkohol dan 369.320 Batang Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta melaksanankan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan.

|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus
Bea Cukai Sangatta musnahkan 369.320 batang rokok ilegal dan 69 botol minuman alkohol, Rabu (24/5/2023). Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus 

"Yang ini agak lain ya, biasanya pelaku hanya berjualan satu item, nah ini diselipkan di dagangan sayurnya," imbuhnya.

Sedangkan sisanya, 260 ribuan lebih pelakunya tidak ditemukan sehingga barangnya menjadi milik Negara.

Kendati demikian, pihaknya juga selalu melakukan edukasi kepada para kios-kios, pedagang, toko-toko, warung dan masyarakat pengguna.

"Jadi kita kasih pemahaman, pendidikan soal rokok ilegal dan sejenisnya secara pendekatan humanis," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved