Berita Kutim Terkini

Bea Cukai Sangatta Musnahkan 69 Botol Alkohol dan 369.320 Batang Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta melaksanankan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan.

|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus
Bea Cukai Sangatta musnahkan 369.320 batang rokok ilegal dan 69 botol minuman alkohol, Rabu (24/5/2023). Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta melaksanankan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun 2022 lalu.

Pemusnahan kali ini atas penindakan selama periode Juli sampai Desember 2022 lalu, dimana telah dilakukan sebanyak 63 penindakanterhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang tersebar di 10 wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Benny Wismo Noegroho atas penindakan tersebut telah disita sebanyak 761.320 batang hasil tembakau (rokok) dan 69 minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Baca juga: Bea Cukai Sangatta Musnahkan 256 Ribu Batang Rokok dan 132 Botol Alkohol

"Total nilai barang sebesar Rp 872.151.800 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 541.043.823," ungkap Benny, Rabu (24/5/2023).

Adapun jumlah yang dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Sangatta sebanyak 369.320 batang rokok ilegal dan 69 botol MMEA dengan nilai barang Rp 425.271.800 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp 261.602.703.

Lebih lanjut, kata Benny, sisanya sejumlah 392.000 batang rokok ilegal telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kutai Timur sebagai barang bukti terhadap Perkara Pidana di Bidang Cukai.

Baca juga: Bersinergi Dengan Pemkab Kutai Timur, Bea Cukai Sangatta Hadapi Persoalan Sengketa Aset

Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku antara lain penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, tanpa dilekati pita cukai (polos), pita cukai salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, tidak dikemas untuk penjual eceran dan tempat penjual eceran tanpa NPPBKC.

"Kemudian sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang pemusnahan dan penghapusan 49 bundel arsip, kami musnahkan dan dihapuskan," ucapnya.

Adapun arsip yang resmi dimusnahkan dan dihapuskan terdiri dari 35 bundel dokumen impor tahun 2002 sampai 2010, 7 bundel dokumen arsip ekspor barang tahun 2004 sampai 2006, 5 bundel dokumen pengangkutan tahun 2000, 2001, 2008 sampai 2010 serta 2 bundel laporan perkembangan realisasi penerimaan tahun 2003.


Modus Pelaku Pelanggaran Bea Cukai

Sebelum tertangkapnya pelaku, Bea Cukai Sangatta melakukan survey terhadap pangkalan data yang dimiliki dan menggunakan berbagai teknik untuk menyelidiki di 18 kecamatan Kutai Timur.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengamatan dan pendataan di 18 kecamatan tersebut untuk melihat daerah yang potensi terjadinya pelanggaran bea cukai.

"Yang paling potensi itu wilayah perusahaan kelapa sawit, dan pada kasus ini, sudah ada pelaku yang ditetapkan tersangka serta dikenai penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Plt. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Sangatta, Adi Cahya.

Kata dia, atas tertangkapnya pelaku tersebut diperoleh 492 ribu batang rokok ilegal yang dijual secara langsung menggunakan mobil pick up.

Baca juga: Bea Cukai Sangatta dan Pemkab Kutai Timur Hadapi Gugatan Warga Soal Klaim Atas Aset Negara

Uniknya, pelaku tersebut juga merupakan pria pendatang dari Pulau Jawa yang penjual sayuran keliling menggunakan mobil pick up.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved