Otomotif

Bebas Denda Keterlambatan Pembayaran, Inilah Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Simak persyaratan dan cara mengurus pemutihan pajak kendaraan yang kini tengah berlangsung di sejumlah provinsi.

Editor: Diah Anggraeni
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Simak persyaratan dan cara mengurus pemutihan pajak kendaraan yang kini tengah berlangsung di sejumlah provinsi. 

Petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, pastikan untuk meminta bukti bahwa pemeriksaan fisik telah dilakukan kepada petugas.

Setelah itu, kalian bisa mengunjungi loket pengesahan pemeriksaan fisik kendaraan untuk melanjutkan proses perubahan nama.

3. Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama

Selanjutnya, kunjungi loket pengesahan perubahan nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.

4. Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK

Selanjutnya, sobat perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak di loket saat pengambilan STNK dan jangan lupa untuk membawa BPBPKB asli dan persyaratan lainnya.

Setelah semunya selesai, tunggulah sejenak hingga petugas memanggil nama sobat dan memberikan STNK baru.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved