Berita Nasional Terkini

Terbaru Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Kini Anak Rafael Alun Disarankan Jadi Duta Free Kick

Update terbaru kasus Mario Dandy yang tak kunjung disidang, kini anak Rafael Alun pelaku penganiayaan D disarankan untuk jadi duta free kick.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS.com/Jeprima
Mario Dandy Satriyo (20) saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Update terbaru kasus Mario Dandy yang tak kunjung disidang, kini anak Rafael Alun pelaku penganiayaan D disarankan untuk jadi duta free kick. 

"Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

Polda Metro Jaya Sudah Kembalikan Berkas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat ini pihaknya sudah mengembalikan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.

"Terkait kasus MDS dan SL ya itu kan kasusnya sudah kita penuhi kelengkapan syarat formil dan materil yang diminta JPU, dan kemudian saat ini tentunya pada tahap 1 ada syarat formil dan materil yang sudah kita penuhi," ucapnya.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, berkas perkara tersebut tengah diteliti oleh jaksa untuk nantinya dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

"Kemudian masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan," tuturnya.

Masih diteliti Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas perkara itu pasca dilimpahkan oleh penyidik.

Dirinya pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan berupaya merampungkan berkas perkara itu dalam kurun waktu 14 hari kedepan.

"14 hari kita maksimalkan untuk pemeriksaan berkasnya," ujar Ade Sofyan ketika dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/5/2023).

Duduk Perkara Kasus

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved