Berita Penajam Terkini

2 Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Waru Diamankan Polres Penajam Paser Utara

Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, Polres PPU amankan dua tersangka warga Kecamatan Waru, Kamis (25/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika.

Dua tersangka tersebut yakni HE (36) dan HAM (45) warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru.

Kedua tersangka dicurigai kerap melakukan transaksi narkotika, di kediamannya.

Kepolisian setempat kemudian melakukan penyelidikan, dan menggeledah rumah tersangka.

Baca juga: Penajam Paser Utara Diguyur Anggaran Rp500 Juta Untuk Pembuatan Logo City Branding Serambi Nusantara

Dari penggeledahan tersebut, tersangka menyembunyikan satu paket narkotika dengan berat bruto 42,41 gram didalam pot bunga.

"Usai digeledah, ada beberapa barang bukti didapatkan terutama paket narkotika di pot bunga," ungkap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kabag OPS Polres PPU AKP Jajat Sudrajat, Kamis (25/5/2023).

Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Balikpapan.

Narkotika jenis sabu itu dibeli dari F (saat ini berstatus sebagai DPO) dengan harga Rp45 juta.

Baca juga: Penajam Paser Utara Siapkan Wilayah Pengembangan Kota Satelit hingga Kawasan Perumahan

Setelah itu tersangka mengaku akan menjual kembali narkotika tersebut kepada seseorang benisial A yang saat ini juga sedang dalam pencarian.

"Mereka membeli dari Balikpapan," lanjutnya.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres PPU untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.

Mereka terancam pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk denda, paling sedikit Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved