Pileg 2024
Jumlah Bacaleg di KPU Paser Bertambah Usai Pengajuan Kembali Parpol yang Terkendala Silon
Pasca ditutupnya masa pendaftaran Bacaleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menerima dua surat dari KPU Pusat.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pasca ditutupnya masa pendaftaran Bacaleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menerima dua surat dari KPU Pusat.
Surat tersebut berkaitan dengan pengajuan kembali terhadap Parpol yang terkendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengajukan kembali Bacalegnya.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, pertama pihaknya menerima surat dengan nomor 495 dari KPU pada tanggal 17 Mei lalu.
"Dalam surat itu, ditujukan untuk lima partai yang tekendala Silon untuk mengajukan kembali Bacaleg DPRD Paser, diantaranya Partai Buruh, PKN, Garuda dan Ummat," kata Qayyim, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Jurus Fahmi Fadli Atasi Ketimpangan Wilayah di Paser, Akses Jalan Sumbang Inflasi
Sejak dibukanya pengajuan kembali tersebut sejak tanggal 17 hingga 19 Mei 2023, dari lima partai hanya beberapa partai yang mengajukan penambahan Bacalegnya.
"Hanya ada dua partai yang mengajukan tambahan untuk Bacalegnya diantaranya Partai Buruh dan PKN," tambahnya.
Untuk Partai PKN, kata Qayyim awalnya hanya mengajukan 16 Bacaleg dan ada penambahan 12 Bacaleg sehingga menjadi 28 Bacaleg.
Sementara untuk Partai Buruh, jumlah Bacalegnya pada awalnya 7 orang menjadi 8 Bacaleg.
Baca juga: Atasi Ketimpangan Infrastruktur di Kawasan CA, Bupati Paser Tandatangani PKS dengan BKSDA Kaltim
"Jumlah awal Bacaleg yang mendaftar ke KPU Paser yaitu 441, pasca pengajuan kembali menjadi 454 Bacaleg dari keseluruhan partai yang mendaftar," urainya.
Selain itu, pada 20 Mei 2023 KPU Paser kembali menerima surat dari KPU dengan nomor surat 505.
"Surat kedua itu perlakuannya sama pada surat sebelumnya, sementara untuk partainya ditujukan untuk PKB, Hanura, Demokrat dan PSI," urai Qayyim.
Hanya saja, hingga batas akhir pengajuan kembali pada 21 Mei 2023 pukul 23.59, ke empat partai tidak datang ke KPU Paser.
"Tidak ada konfirmasi juga ke kita, sehingga jumlah bacaleg kita 454 orang di Kabupaten Paser," jelasnya.
Dari keseluruhan partai yang diberi kesempatan untuk pengajuan kembali, partai yang kurang dari jumlah maksimal Bacaleg diantaranya PSI, Hanura, PKN dan Partai Buruh.
Sementara ini, KPU Paser masih melakukan tahap verifikasi administrasi pada seluruh Bacaleg yang terdaftar hingga 23 Juni mendatang.
"Sejauh ini, belum ada bacaleg yang berkasnya dikembalikan, karena ada tahapannya tersendiri mana yang BMS dan MS, kalau yang BMS ini nanti ditindaklanjuti oleh partainya, komunikasinya melalui Silon," tutup Qayyim. (*)
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.