Berita Berau Terkini
Penjual Miras Tanpa Izin di Tanjung Redeb Diringkus Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, pria yang berinisial NP (25), warga Jalan Pulau Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, pun diamankan di kios
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang pria di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diamakan Polres Berau melalui Polsek Tanjung Redeb.
Hal tersebut lantaran menyimpan puluhan botol minuman keras tidak memiliki izin yang sah di Jalan Pulau Panjang Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Diterangkan Kapolsek Polsek Tanjung Redeb, AKPH. Simalango, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di wilayah hukum Polsek Tanjung Redeb.
Berdasarkan laporan tersebut, pria yang berinisial NP (25), warga Jalan Pulau Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, pun diamankan di kios miliknya.
Baca juga: Pesta Miras Usai Permisahan Sekolah, 10 Lulusan SMK di Tanjung Selor Lakukan Tindakan Asusila
"Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 28 botol miras di warung miliknya," ujar AKPH. Simalango, Kapolsek Tanjung Redeb kepada TribunKaltim.co pada Kamis (25/5/2023).
Atas perbuatan yang telah dilakukannnya tersebut, saat ini pelaku sudah diamkankan Polsek Tanjung Redeb untuk melakukan proses lebih lanjutnya lagi.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.