Pileg 2024

5 Nama Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS Diduga Daftar Bacaleg Lewat Parpol Lain

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Kalimantan Timur mendapati 5 kadernya menyebrang ke partai lain

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Kalimantan Timur mendapati 5 kadernya menyebrang ke partai lain mendaftar bacaleg pada Pemilu 2024 dan meminta Bawaslu Kaltim melakukan penelusuran. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Kalimantan Timur mendapati 5 kadernya menyebrang ke partai lain.

Lima orang tersebut mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim.

Sekretaris Umum DPW PKS Kaltim, Abdul Wahab Syaranie menegaskan, karena adanya hal tersebut pihaknya melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan meminta ini untuk ditelusuri.

Tepat pada Kamis 25 Mei 2023, laporan ditindaklanjuti Bawaslu Kaltim.

Baca juga: Waduh, Kok PKS dan Demokrat Kompak Sebut Pembangunan IKN Nusantara Tak Prioritas

Kantor DPW PKS Kaltim di Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda disambangi.

"Jadi kemarin komisioner Bawaslu Kaltim juga sudah ke sekretariat kami untuk mengkroscek," sebut Abdul Wahab Syaranie, Jumat (26/5/2023).

Laporan PKS Kaltim juga bukan tanpa dasar, bersumber dari penyampaian masyarakat serta adanya daftar bacaleg yang memang telah mendaftar dari partai lain.

202305206_DPRD Fraksi PKS Daftar Bacaleg Parpol Lain
Ilustrasi anggota DPRD fraksi PKS tercatat terdaftar Bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Gelora untuk mengikuti Pemilu 2024.

5 anggota DPRD fraksi PKS tercatat terdaftar Bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Gelora untuk mengikuti Pemilu 2024.

Yaitu sebagai berikut ini: 

1. Masykur Sarmian (anggota DPRD Kaltim)

2. Nursobah (anggota DPRD Samarinda)

3. Abdul Rofik (anggota DPRD Samarinda)

4. Syukri Wahid (anggota DPRD Balikpapan)

5. Ma'aruf Effendy (anggota DPRD Bontang).

"Kita anggap bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang tepat untuk membantu kami melakukan penelusuran ini," tegas Abdul Wahab Syaranie.

Tujuan laporan tersebut, juga membuktikan kelima kader yang saat ini duduk di lembaga legislatif dari PKS telah mendaftarkan dirinya melalui partai lain.

PKS Kaltim sendiri juga belum pernah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Ajukan Pengunduran Diri

Abdul Wahab Syaranie menegaskan, otomatis jika berniat maju dari partai lain tentunya sesuai mekanisme harusnya mengajukan surat pengunduran diri kepada partai yang mengantarkannya sebagai anggota legislatif.

Baca juga: 3 Besar di Kaltim Jadi Target Partai Gelora Pada Pemilu 2024

"Sebenarnya itu saja, kami ingin memastikan. Karena kalau mereka ingin mendaftar lewat partai lain syaratnya harus mengundurkan diri dulu," terangnya.

Tentu ini juga masih terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota legislatif di tempatnya masing-masing.

Ilustrasi kursi jabatan lowong, mengisi jabatan.
Ilustrasi kursi jabatan lowong, mengisi jabatan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Nantinya setelah menerima surat pengunduran diri maka proses PAW akan secepatnya dilakukan.

Usai pertemuan dengan Bawaslu Kalimantan Timur pihaknya akan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta sebagai bahan pendukung penelusuran.

Tidak menutup kemungkinan DPW PKS Kaltim sowan ke DPW Partai Gelora Kalimantan Timur membicarakan hal tersebut.

"Ini bersangkutan dengan kepercayaan masyarakat atau pemilih kita yang menaruh kepercayaannya kepada PKS melalui anggota legislatif kami," tandas Abdul Wahab Syaranie. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved