Pileg 2024

Sikap Bawaslu Kaltim soal Dugaan Kader PKS Mendaftar Bacaleg Lewat Parpol Lain

Aduan yang akan ditelusuri, terkait anggota DPRD PKS yang saat ini dicalonkan melalui partai lain dan terdaftar pada KPU untuk ikut dalam Pileg 2024

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Anggota Bawaslu Kaltim selaku Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait laporan PKS yang menduga ada pelanggaran administrasi dalam pendaftaran bacaleg, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur atau Bawaslu Kaltim, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Aduan yang akan ditelusuri, terkait anggota DPRD PKS yang saat ini dicalonkan melalui partai lain dan terdaftar pada KPU untuk ikut dalam Pileg 2024.

"Dari laporan itu, karena secara formil tidak terpenuhi, tetapi materil terpenuhi, ini dijadikan informasi awal," ujar Anggota Bawaslu Kaltim selaku Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, Jumat (26/5/2023).

Kehadiran Bawaslu ke PKS, Kamis (25/5/2023), kata Galeh, ingin memastikan apakah benar yang bersangkutan (dilaporkan) adalah anggota PKS, serta telah dilakukan pemberhentian atau belum.

Baca juga: Waduh, Kok PKS dan Demokrat Kompak Sebut Pembangunan IKN Nusantara Tak Prioritas

Di dalam laporan, ada 3 dari 5 orang yang dilaporkan sudah berhenti dari PKS.

"Apakah benar orang yang dicalonkan dari partai lain itu sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PKS, itu dulu," terangnya.

Pihaknya ingin mendapat informasi dan bukti tambahan agar bisa memberi kesimpulan, apakah dikemudian hari bisa ditetapkan sebagai pelanggaran administrasi atau tidak, terhadap orang yang dicalonkan partai lain sedangkan mereka masih anggota PKS.

Di kemudian hari jika memang mereka sudah mengundurkan diri dan diberhentikan PKS, secara administrasi mereka terpenuhi (daftar bacaleg).

"Kita ingin mendapat informasi, apakah masih anggota atau diberhentikan," sambung Galeh.

Baca juga: 5 Nama Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS Diduga Daftar Bacaleg Lewat Parpol Lain

Selain itu juga, Bawaslu memastikan apakah laporan PKS ini, terkait pernah mengajukan pengunduran diri atau tidak dari masing-masing orang tersebut. KPU juga nantinya akan meminta informasi.

"Istilahnya masih kita kumpulkan informasi. Kita sedang melakukan penelusuran, mengumpulkan seluruh informasi sebelum di pleno, rapat tingkat pimpinan, kita uji informasi ini, apakah bisa dilanjutkan sebagai temuan, atau ternyata secara administrasi tidak ada pelanggaran," tandas Galeh.

"Dokumen-dokumen yang kita dapatkan, tentu diuji, tidak hanya PKS yang kita minta, KPU dan partai lain, serta calon yang diajukan," imbuhnya.

Daftar 5 Nama yang Terindikasi

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Kalimantan Timur mendapati 5 kadernya menyebrang ke partai lain.

Lima orang tersebut mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved