Berita Nasional Terkini
Viral Mario Dandy Lepas Pasang Tali Tist dan Tertawa saat Minta Maaf, Keluarga David: Tamu Istimewa
Kembali viral Mario Dandy lepas pasang tali tist dan tertawa saat minta maaf, keluarga David sebut eks anak pejabat Rafael Alun adalah tamu istimewa.
Dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Terbaru! Berkas Kasus Mario Dandy Mandek, Kuasa Hukum AG dan Keluarga Korban Kompak Buka Suara
Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah
Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu Primer
Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Mario Dandy Lepas Pasang Tali Tist Hingga Tertawa Saat Minta Maaf, Keluarga David: Tak Kaget.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.